Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 15:48 WIB
Firli Bahuri (Rumondang-detikcom)
Firli Bahuri (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan dicabut meski sidang perdana belum digelar.

"Iya, betul," ucap pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Dia belum menjelaskan detail apa alasan gugatan praperadilan itu dicabut. "Ada beberapa alasan teknis," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan masalah hukum Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL. Firli tak terima atas penetapan tersangka itu dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya pada November 2023.

Gugatan Firli kemudian tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. Penetapan tersangka pun dinyatakan sah dan penyidikan dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

Firli kembali mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2024. Kali ini, Firli mengajukan gugatan terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana rencananya digelar di PN Jaksel pada Selasa, 30 Januari 2024.

Simak juga Video 'Firli Bahuri Praperadilan Lagi, Sidang Perdana Digelar 30 Januari':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads