Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan dicabut meski sidang perdana belum digelar.
"Iya, betul," ucap pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Dia belum menjelaskan detail apa alasan gugatan praperadilan itu dicabut. "Ada beberapa alasan teknis," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan masalah hukum Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL. Firli tak terima atas penetapan tersangka itu dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya pada November 2023.
Gugatan Firli kemudian tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. Penetapan tersangka pun dinyatakan sah dan penyidikan dilanjutkan.
Firli kembali mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2024. Kali ini, Firli mengajukan gugatan terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana rencananya digelar di PN Jaksel pada Selasa, 30 Januari 2024.
Simak juga Video 'Firli Bahuri Praperadilan Lagi, Sidang Perdana Digelar 30 Januari':