Ini Alasan Firli Kembali Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Ini Alasan Firli Kembali Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 24 Jan 2024 14:41 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di tempat kopi kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Firli Bahuri (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali menggugat dan mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa alasan Firli kembali melawan status tersangka tersebut?

Dalam gugatan praperadilan kali ini, Firli Bahuri menunjuk pakar hukum Tata Negara Fahri Bachmid sebagai kuasa hukumnya. Fahri mengatakan praperadilan kembali diajukan lantaran hakim belum memutus apa yang menjadi substansi dalam praperadilan yang diajukan sebelumnya. Pihaknya meminta hakim untuk menguji dua alat bukti yang ada.

"Jadi yang diminta adalah menguji dua alat bukti terhadap penetapan pak Firli sebagai tersangka kan belum dinilai secara substansial oleh hakim. Kedua, tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural ," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Firli masih bersikukuh bahwa penetapan tersangka dalam kasus pemerasan SYL tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Selain itu, Di menyebut saksi yang dihadirkan dalam persidangan pun tidak relevan.

"Alat bukti yang diperlihatkan di depan persidangan itu kan sama sekali belum menunjukkan betul-betul ada suatu peristiwa pidana yang dikatakan oleh pak Firli. Di situ hanya berupa surat misalnya ya satu surat kronologis yang tidak jelas siapa yang membuatnya kemudian saksinya banyak kemudian saksi itu tidak menerangkan tentang hubungan yang dilakukan oleh Pak Firli dan Pak SYL itu secara langsung itu kayak bagaimana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fahri menyebut hakim PN Jaksel Belum menilai secara mendalam gugatan yang ada hingga akhirnya amar putusan hakim menyatakan tidak menerima bukan menolak gugatan. Karenanya pihaknya kembali melayangkan praperadilan.

"Putusan pertama itu hakim belum menilai secara lebih mendalam, akhirnya putusan itu bunyinya amarnya bukan ditolak, tapi permohonan praper tidak diterima jadi istilahnya NO. Kalau NO belum menyelesaikan masalah pokok sehingga dasar itu kami memperbaiki kembali permohonan praper dengan menyempurnakan apa-apa yang menjadi dasar majelis hakim prapradilan menolak permohonan yang pertama itu seperti itu," jelasnya.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2024), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri. Sementara termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Sidang perdana akan digelar akhir bulan ini.

"Sidang pertama Senin, 30 Januari 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Polda Metro Siap Hadapi

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak karena tidak terima dijadikan tersangka. Kombes Ade menyatakan siap menghadapi gugatan itu.

"Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Ade menegaskan penanganan perkara Firli Bahuri telah sesuai dengan prosedur. Hal tersebut terbukti dalam sidang gugatan praperadilan Firli sebelumnya yang ditolak hakim.

"Saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud: telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," ucap Ade.

"Artinya bahwa: penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," sambungnya.

Ade mengatakan materi gugatan Firli yang ke-2 ini telah diuji saat materi yang sama diajukan oleh Firli Bahuri atau kuasa hukumnya pada gugatan praperadilan pertama. Dia pun yakin gugatan Firli ini akan kembali ditolak.

"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah," imbuhnya.

(wnv/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads