Kondisi Ban Gundul
Selain itu, polisi juga mengungkap temuan soal ban truk boks. Di sisi lain, per belakang sudah tidak original.
"Kondisi ban belakang bagian dalam gundul," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk Boks Overload
Sementara keterangan dinas perhubungan (Dishub) menerangkan secara teknis dan surat-surat kendaraan lengkap. Kondisi kendaraan masih baik, namun suspensi belakang mengalami modifikasi penambahan 2 per.
"Dengan muatan berat kendaraaan tersebut dikategorikan overload," katanya.
Sopir Truk Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir truk boks yang memicu tabrakan beruntun di kawasan Puncak, Bogor, sebagai tersangka. Malam ini polisi mulai melakukan penyidikan kasus kecelakaan yang melukai 17 orang tersebut.
"Hari ini sedang dilakukan penyidikan terhadap tersangka," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dihubungi detikcom, Kamis (25/1).
Rio mengatakan sopir truk bernama Beni itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sopir dinilai lalai dalam berkendara.
"Dikenakan Pasal 310 ayat (2) juncto ayat (1) UU LLAJ, karena kelalaian mengakibatkan orang luka ringan dan kerugian materi," imbuh Rio.
Bunyi Pasal 310 Ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bunyi Pasal 310 Ayat (2):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(mea/mea)