5 Temuan Polisi di Kasus Tabrakan Beruntun Puncak Lukai 17 Orang

5 Temuan Polisi di Kasus Tabrakan Beruntun Puncak Lukai 17 Orang

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 08:49 WIB
Subdit Gakkum Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan beruntun dan melukai 17 orang di Jl Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. (M Sholihin/detikcom)
Foto: Subdit Gakkum Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan beruntun dan melukai 17 orang di Jl Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. (M Sholihin/detikcom)

Kondisi Ban Gundul

Selain itu, polisi juga mengungkap temuan soal ban truk boks. Di sisi lain, per belakang sudah tidak original.

"Kondisi ban belakang bagian dalam gundul," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Truk Boks Overload

Sementara keterangan dinas perhubungan (Dishub) menerangkan secara teknis dan surat-surat kendaraan lengkap. Kondisi kendaraan masih baik, namun suspensi belakang mengalami modifikasi penambahan 2 per.

"Dengan muatan berat kendaraaan tersebut dikategorikan overload," katanya.

ADVERTISEMENT

Sopir Truk Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir truk boks yang memicu tabrakan beruntun di kawasan Puncak, Bogor, sebagai tersangka. Malam ini polisi mulai melakukan penyidikan kasus kecelakaan yang melukai 17 orang tersebut.
"Hari ini sedang dilakukan penyidikan terhadap tersangka," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dihubungi detikcom, Kamis (25/1).

Rio mengatakan sopir truk bernama Beni itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sopir dinilai lalai dalam berkendara.

"Dikenakan Pasal 310 ayat (2) juncto ayat (1) UU LLAJ, karena kelalaian mengakibatkan orang luka ringan dan kerugian materi," imbuh Rio.

Bunyi Pasal 310 Ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 Ayat (2):

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads