Jakarta -
Selebgram Siskaeee kini harus mendekam di balik jeruji setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus film porno. Siskaeee ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Siskaeee dijemput paksa di apartemen di Yogyakarta, pada Rabu (24/1) kemarin. Penjemputan paksa ini dilakukan polisi setelah Siskaeee tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan.
Siskaeee kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan marathon sebagai tersangka. Pada Kamis (25/1) pagi, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi mehan Siskaeee.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kemudian, Siskaeee melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum menyebut Siskaeee mengalami gangguan kejiwaan.
Siskaeee Ditahan di Polda Metro Jaya
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/1) malam.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (25/1).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee ditahan karena bersikap tidak kooperatif. (Wildan Noviansah/detikcom) |
Sesuai aturan, Siskaeee akan ditahan selama 20 hari ke depan. Polisi dapat mengajukan perpanjangan penahanan ke jaksa manakala pemberkasan terhadap tersangka Siskaeee belum selesai selama 20 hari tersebut.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," imbuhnya.
Alasan Polisi Tahan Siskaeee
Kombes Ade Safri menjelaskan alasan pihaknya menahan Siskaee di kasus ini. Salah satunya karena Siskaeee dinilai tidak kooperatif setelah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan di kepolisian.
"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," jelas Ade Safri.
Sementara itu, 10 tersangka lainnya yang berperan dalam film porno tidak ditahan polisi. Ade Safri menilai 10 tersangka lainnya tidak ditahan karena bersikap kooperatif.
"Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka," katanya.
"Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," tambahnya.
Baca di halaman selanjutnya: Siskaeee disebut alami gangguan jiwa.....
Siskaeee Minta Penahanan Ditangguhkan
Siskaeee melalaui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum menjadi penjaminnya.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti mau kita sampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Tofan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri. Dia juga menjamin Siskaeee tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum selama proses penyidikan.
"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting berbaju hitam mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya dengan alasan Siskaeee mengalami gangguan jiwa. (Wildan N/detikcom) |
Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa
Tofan Ginting menyebut kliennya, Siskaeee, mengalami gangguan jiwa. Inilah yang menjadi alasannya memohon penangguhan penahanan kepada polisi.
"Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya--tapi kami belum menerima surat dari RS--bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Tofan menyebut, sebelum tersandung kasus produksi film porno, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dia juga menyebut kliennya kerap melukai dirinya sendiri. Gangguan kejiwaan tersebut, lanjut dia, makin menjadi saat Siskaeee tersandung kasus tersebut.
"Jadi memang sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga, di tangannya itu banyak sayatan seperti itu," ujarnya.
Lantas apa tanggapan polisi soal permohonan penangguhan penahanan itu? Simak di halaman selanjutnya.
Polisi Kaji Permohonan Siskaeee
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan Siskaeee.
"Betul, jadi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut," kata Ade Ary, Kamis (25/1).
Namun demikian, pihak kepolisian akan mengkaji terlebih dahulu permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ade Ary mengatakan penangguhan penahanan sepenuhnya jadi kewenangan penyidik.
"Tentunya kami akan kaji dan pertimbangan oleh penyidik," ujarnya.
Ade Ary juga merespons pernyataaan kuasa hukum soal klaim Siskaeee mengalami gangguan jiwa. Polisi akan mendalami klaim pengacara Siskaeee tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan penyidik menahan Siskaeee di kasus film porno. (Wildan Noviansah/detikcom) |
"Nanti akan didalami oleh penyidik, tergantung dari bagaimana proses penyidikan penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan alasan polisi menetapkan Siskaeee sebagai tersangka di kasus film porno tersebut. Ade Ary menyebutkan, Siskaeee patut diduga atas
"Karena Saudari S patut diduga atau disangka melakukan tindak pidana dengan sengaja atau dengan persetujuan dirinya melakukan kegiatan bermuatan pornografi sebagaimana diatur Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," beber Ade Ary.
Saat ini Siskaeee masih ditahan polisi. Selanjutnya, polisi akan melakukan pemberkasan agar kasus ini bisa segera disidangkan.
"Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka S untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya maka penahanan dilakukan terhadap saudari S. sampai saat ini penyidikan masih terus bekerja dalam tahap penyidikan ini melengkapi fakta dan melengkapi berkas," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka kru film sebagai tersangka di kasus film porno ini. Kelimanya saat ini tengah proses sidang.
Polisi juga menetapkan 11 tersangka yang berperan sebagai talent di film porno tersebut. Para tersangka, kecuali Siskaeee, tidak ditahan polisi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini