Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali melawan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan Senin, 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai pemohon adalah Firli Bahuri. Sementara termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan tersebut.
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.
Sidang Pertama 30 Januari
Sidang perdana praperadilan Firli Bahuri akan digelar akhir bulan ini. PN Jaksel telah menunjuk hakim untuk mengadili permohonan itu.
"Sidang pertama Senin, 30 Januari 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/1).
Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan terbaru dari Firli Bahuri dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1). Hakim tunggal untuk mengadili gugatan itu pun telah ditunjuk.
"Hakim tunggal Estiono," katanya.
Simak Video 'Firli Bahuri Praperadilan Lagi, Sidang Perdana Digelar 30 Januari':
Selanjutnya: Tanggapan Polda Metro.
Polda Metro Siap Hadapi
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak karena tidak terima dijadikan tersangka. Kombes Ade menyatakan siap menghadapi gugatan itu.
"Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Ade menegaskan penanganan perkara Firli Bahuri telah sesuai dengan prosedur. Hal tersebut terbukti dalam sidang gugatan praperadilan Firli sebelumnya yang ditolak hakim.
"Saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud: telah menolak gugatan praperadilan tsk FB atau kuasa hukumnya," ucap Ade.
"Artinya bahwa: penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," sambungnya.
Ade mengatakan materi gugatan Firli yang ke-2 ini telah diuji saat materi yang sama diajukan oleh Firli Bahuri atau kuasa hukumnya pada gugatan praperadilan pertama. Dia pun yakin gugatan Firli ini akan kembali ditolak.
"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tsk FB atau kuasa hukumnya, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap sdr FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah," imbuhnya.
Selanjutnya: Tanggapan pihak SYL.
Pihak SYL Sebut Firli Cari Kambing Hitam
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan lagi praperadilan terkait penetapan dirinya menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum dari SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyebut Firli sedang mencari kambing hitam.
"Itu hak konstitusi beliau, namun di sisi lain seolah ingin mencari kambing hitam dalam upaya praperadilan kedua ini dari sisi pembuktian formil-nya. Padahal semua tahapan sudah jelas rangkaian unsurnya," katanya, Selasa (23/1/2024).
Djamaludin menyarankan Firli dan kuasa hukumnya kooperatif menjalani semua proses hukum kasus pemerasan. FIrli diminta untuk fokus pada pembuktian di persidangan.
"Sebagai mantan pimpinan di lembaga yang amat disegani di Republik ini, mestinya beliau fokusnya saja di pembuktian meteriilnya nanti dalam persidangan pokok perkara di peradilan," katanya.
Selain itu, Djamaludin pun meminta agar penyidik tetap menjaga dan mempertahankan integritas dan profesionalitasnya. Dia berharap keadilan tetap tercipta dan tidak tebang pilih.
"Agar tidak terkesan tebang pilih atau ragu dalam proses selanjutnya. Apalagi, ada beberapa pakar yang dalam pandangannya seolah memberi kesan menyesatkan, terkait kasus ini sebaiknya dihentikan saja. Ini pandangan yang menurut kami sangat tendensius dan tidak menunjukkan profesionalitas keilmuan, karena sudah bertindak seolah menjadi PH-nya pak FB," ujarnya.
Pihak SYL mendukung Kapolda Metro Jaya dan jajarannya untuk terus mengusut kasus pemerasan itu. Menurutnya semua saksi dan bukti di kasus pemerasan itu sudah jelas terlihat.
"Kami tetap mendukung sepenuhnya upaya bapak Kapolda Metro Jaya dan seluruh jajarannya terhadap upaya beberapa pihak untuk pelemahan terhadap semangat rekan rekan penyidik PMJ dalam upaya penuntasan kasus ini, dan kami yakin dan tetap mendukung kerja keras rekan rekan penyidik agar kasus ini bisa sampai ke Peradilan. Semua bukti dan keterangan keterangan saksi sudah jelas kok," katanya.