Firli Kembali Ajukan Praperadilan, MAKI Desak Polisi Segera Tahan

Firli Kembali Ajukan Praperadilan, MAKI Desak Polisi Segera Tahan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 24 Jan 2024 08:40 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menko Polhukam Mahfud Md sampai Menkeu Sri Mulyani atas dugaan membuka rahasia transaksi janggal Rp 349 triliun. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri.
Boyamin Saiman (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan setelah pengajuan pertamanya tak diterima terkait status tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan seharusnya polisi segera menahan demi ketegasan dalam hukum.

"Boleh aja diajukan praperadilan, kita hormati lah, karena itu sarana yang diberikan hukum untuk membela diri para tersangka. Dan masih dimungkinkan karena putusan praperadilan kemarin itu kan tidak diterima, bukan ditolak. Kalau ditolak sudah tidak bisa lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (23/1/2024).

"Di sisi lain, ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin menyebutkan, dengan status tersangka, polisi tentunya telah memiliki alat bukti yang cukup. Dia khawatir Firli bisa memengaruhi saksi hingga bahkan melarikan diri.

"Karena ini wewenang penyidik untuk melakukan penahanan karena sudah tersangka dan diyakini dua alat bukti cukup, dan salah satunya hakim kemarin menyiratkan dua bukti sudah cukup dalam sidang praperadilan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Nah, tidak ada kendala polisi melakukan penahanan. Karena kalau tidak ditahan, ya, dikhawatirkan memengaruhi saksi-saksi dan merusak barang bukti, kalau melarikan diri ya bisa saja. Seharusnya dan harus Polda Metro Jaya menahan dalam waktu yang tak lama, kalau perlu minggu ini," sambungnya.

Firli Ajukan Praperadilan Lagi

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, Firli menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2024), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri. Sementara termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya. Belum tertera jadwal sidang perdana saat ini.

Sebagaimana diketahui, Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Namun hakim PN Jaksel menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads