KPK Periksa Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita

KPK Periksa Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 23 Jan 2024 11:14 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin (Foto: detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini. Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

"Azis Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024)," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali tak menjelaskan detail apa kaitan Azis dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan apa saja yang ditanyakan penyidik ke Azis.

"Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tim penyidik juga memanggil empat saksi lain hari ini dalam kasus ini. Empat saksi itu terdiri atas wiraswasta hingga ibu rumah tangga. Berikut ini daftar saksi yang dipanggil hari ini:

1. Muhammad Azis Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024)
2. Agus Susanto (Wiraswasta)
3. Nikodemus R Pattuju (Mahasiswa)
4. Riefka Amalia (Ibu Rumah Tangga)
5. Ardi Yanoor (Karyawan/Staf Kantor Hukum Maskue Husain)

Kasus dugaan suap dan TPPU Rita ini sudah diusut sejak 2018. KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari terkait dugaan TPPU. Aset-aset tersebut terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih nilai aset tersebut Rp 70 miliar.

Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita ini sempat mencuat dalam persidangan. Jaksa KPK dalam surat dakwaan mengungkap adanya uang dari Rita dikirimkan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Jaksa menyebut awalnya Rita diminta Rp 10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK). Jaksa mengatakan percakapan mengenai permintaan Rp 10 miliar itu terjadi saat AKP Robin bersama rekannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain, mendatangi Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.

AKP Robin dan Rita awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Jaksa menyebut Robin dan Maskur meyakinkan Rita agar mengajukan PK. Robin dan Maskur disebut menawarkan diri untuk mengurus aset-aset Rita yang disita KPK.

Jaksa mengatakan Maskur Husain melobi Rita agar membayar Rp 10 miliar. Maskur, menurut jaksa, juga menyebut Rp 10 miliar itu murah karena perkara ini langsung ditangani oleh dia dan AKP Robin yang saat itu merupakan penyidik KPK.

Setelah menyanggupi itu, Rita diduga menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur. Hingga akhirnya Rita memberikan uang ke Robin dan Maskur secara bertahap, namun uang yang diberikan Rita jadinya Rp 5 miliar.

Lihat juga Video: KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Bui Azis Syamsuddin

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads