Gratifikasi Rp 110 Miliar Berujung 10 Tahun Bui untuk Bupati Rita

Gratifikasi Rp 110 Miliar Berujung 10 Tahun Bui untuk Bupati Rita

Faiq Hidayat - detikNews
Sabtu, 07 Jul 2018 06:46 WIB
Bupati Rita (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara. Selain bui, Bupati Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bupati Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Selain itu, hak politik Bupati Rita dicabut hakim selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rita Widyasari pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Sugiyanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rita melakukan perbuatan korupsi bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin adalah sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta tim 11 pemenangan Bupati Rita itu sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi.

Khairudin awalnya menjabat anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita terbukti menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Terkait vonis majelis hakim, Bupati Rita masih menyatakan pikir-pikir. Hal itu disampaikan pengacara Rita, Wisnu Wardana, di muka persidangan.

"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," Wisnu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).


Usai sidang Rita tampak irit bicara. Dia hanya minta didoakan agar kuat.

"Aku malas komentar, doain saja kuat," kata Rita. (rna/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads