Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang perdana akan digelar akhir bulan ini.
"Sidang pertama Senin, 30 Januari 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/1/2024).
Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan terbaru dari Firli Bahuri dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1). Hakim tunggal untuk mengadili gugatan itu pun telah ditunjuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim tunggal Estiono," katanya.
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan Senin, 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.
Duduk sebagai pemohon adalah Firli Bahuri. Sementara termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya. Belum tertera jadwal sidang perdana saat ini.
Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan tersebut.
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.