Pemprov DKI Jakarta akan menambah jumlah Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU). Adapun Jakarta sudah memiliki 12 SPKU dan rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan menambah 9 SPKU pada tahun ini.
"Hingga saat ini, Jakarta sudah memiliki 12 SPKU bertaraf reference-grade yang sudah berjalan, dan ditambahkan lagi 9 pada tahun ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan di situs Pemprov DKI, Jumat (19/1/2024).
Lalu, apa itu Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU)? Bagaimana dengan fungsi dancara kerjanya? Berikut penjelasan selengkapnya.
Pengertian Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU)
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) adalah perangkat yang terdiri atas peralatan pemantau kualitas udara ambien yang beroperasi secara terus-menerus dan datanya dapat dipantau secara langsung.
Fungsi SPKUA
Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) berfungsi sebagai alat pemantauan kualitas udara ambien yang tergambar dalam Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
Syarat SPKUA
Perhitungan ISPU dapat dilakukan melalui kegiatan pemantauan dengan syarat adanya peralatan SPKUA. Persyaratan peralatan SPKUA terdiri dari:
- Alat pemantau kualitas udara;
- Alat pemantau meteorologi;
- Perangkat Pengolah Data; dan
- Beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus.
Adapun persyaratan lokasi pemantauan yang dipasang SPKUA meliputi:
a. Klasifikasi lokasi pemantauan, yang meliputi:
1. Pusat kota;
2. Latar kota;
3. Sub-urban;
4. Industri;
5. Pedesaan; dan
6. Lokasi lainnya yang mengarah kepada sumber pencemar tertentu.
b. Kriteria penempatan peralatan SPKUA, yang meliputi:
1. Ditempatkan pada udara terbuka dengan sudut terbuka 120° (seratus dua puluh derajat) terhadap penghalang;
2. Ketinggian sampling inlet dari permukaan tanah untuk partikel dan gas paling sedikit 2 (dua) meter; dan
3. Jarak alat pemantau kualitas udara dari sumber emisi terdekat paling sedikit 20 (dua puluh) meter.
Baca di halaman selanjutnya soal cara kerja Stasiun Pemantau Kualitas Udara.
(kny/imk)