5 Kategori Indeks Kualitas Udara di Indonesia Menurut ISPU KLHK

5 Kategori Indeks Kualitas Udara di Indonesia Menurut ISPU KLHK

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 13:24 WIB
Aktivitas di Kota Jakarta kembali normal setelah libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah berakhir. Kualitas udara Jakarta hari ini dinilai tidak sehat. (Jabbar/detikcom)
Ilustrasi kualitas udara (Foto: Jabbar/detikcom)
Jakarta -

Untuk mengetahui indeks kualitas udara di Indonesia mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Informasi ini memuat hasil pemantauan mutu udara dari stasiun pemantauan otomatis kontinu.

Menurut KLHK, Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.

Tujuan disusunnya ISPU agar memberikan kemudahan dari keseragaman informasi mutu udara ambien kepada masyarakat di lokasi dan waktu tertentu serta sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk daerah rawan terdampak kebakaran hutan dan lahan, informasi ISPU dapat digunakan sebagai early warning system atau sistem peringatan dini bagi masyarakat sekitar. ISPU sendiri memiliki beberapa kategori beserta rentang nilai yang cukup mudah dipahami masyarakat.

Kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)

Tentang ISPU telah diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Oleh KLHK, kategori ISPU dibagi menjadi lima kategori sesuai rentang nilainya.

ADVERTISEMENT

Berikut 5 kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) beserta rentang nilai dan penjelasannya:

  1. Kategori Baik (1-50)
    Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Baik memiliki rentang nilai 1 sampai 50. Kategori Baik dengan rentang 1-50 artinya tingkat mutu udara yang sangat baik. Tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan, dan tumbuhan.
  2. Kategori Sedang (51-100)
    Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Sedang memiliki rentang nilai 51 sampai 100. Kategori Sedang dengan rentang 51-100 artinya tingkat mutu udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.
  3. Kategori Tidak Sehat (101-200)
    Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Tidak Sehat memiliki rentang nilai 1 sampai 50. Kategori Baik dengan rentang 101-200 artinya tingkat mutu udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan.
  4. Kategori Sangat Tidak Sehat (201-300)
    Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Sangat Tidak Sehat memiliki rentang nilai 201 sampai 300. Kategori Baik dengan rentang 201-300 artinya tingkat mutu udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
  5. Kategori Berbahaya (>300)
    Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Berbahaya memiliki rentang nilai lebih dari 300. Kategori Baik dengan rentang >300 artinya tingkat mutu udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.

Pada tahun 2020, KLHK telah mengeluarkan Permen LHK No. 14 tahun 2020 tentang ISPU yang merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi ISPU.

Dalam peraturan tentang kualitas udara terbaru itu, tercantum bahwa perhitungan ISPU dilakukan pada 7 parameter, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Terdapat penambahan 2 parameter, yakni HC dan PM2.5. Penambahan parameter ini didasari pada besarnya resiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia.

Selain penambahan parameter, terdapat peningkatan frekuensi penyampaian informasi ISPU kepada publik. Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan nilai ISPU batas atas, ISPU batas bawah, ambien batas atas, ambien batas bawah, dan konsentrasi ambien hasil pengukuran.

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads