Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan hari ini.
"Betul. (Pemeriksaan) masih on schedule," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Jumat (19/1/2024).
Firli dijadwalkan bakal diperiksa pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. Agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.
"Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja," paparnya.
Dihubungi terpisah, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar tidak membeberkan secara pasti terkait kepastian kliennya memenuhi panggilan penyidik.
"Nanti lihat saja di sana ya, perkembangannya lihat saja di sana," kata Ian.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Firli Bahuri sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sejauh ini, Firli sudah diperiksa sebanyak lima kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).
Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), dan Rabu (27/12). Namun, setelah pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.
Di satu sisi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutuskan menjatuhkan hukuman etik berat kepada Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan SYL yang berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. Firli Bahuri juga sudah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Simak juga 'KPK Serahkan Pengganti Firli ke Presiden dan DPR':
(wnv/yld)