Mencuat Usul Bentuk Pansel Baru demi Pilih Pimpinan KPK Pengganti Firli

Mencuat Usul Bentuk Pansel Baru demi Pilih Pimpinan KPK Pengganti Firli

Anggi Muliawati, Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 17 Jan 2024 06:35 WIB
Gedung baru KPK
Foto ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Firli Bahuri telah diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muncul usul agar pimpinan KPK pengganti Firli dipilih melalui panitia seleksi (pansel).

Sebagaimana diketahui, sosok pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saat ini masih kosong. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan sosok pengganti Firli ke DPR.

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan Jokowi idealnya hanya mengirimkan calon tunggal pengganti Firli ke DPR. Calon tunggal itu untuk mencegah adanya transaksi hingga konflik kepentingan yang melibatkan calon pimpinan KPK jika nama yang disodorkan Jokowi lebih dari satu orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif," kata Diky kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

ADVERTISEMENT

Merujuk pada Pasal 33 UU KPK, presiden akan mengajukan sosok pengganti Firli kepada DPR merujuk pada daftar calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi pada 2019. Ada empat nama yang tersisa yang bisa diajukan Jokowi, yaitu Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.

Siapa yang mengusulkan pemilihan pengganti Firli via pansel? Baca halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: KPK Serahkan Pengganti Firli ke Presiden dan DPR

[Gambas:Video 20detik]



Muncul Usul Pemilihan Via Pansel

Usul pemilihan pimpinan KPK melalui pansel ini datang dari Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam. Dia mengatakan hal ini diatur dalam UU KPK.

"Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," kata Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (15/1).

"Hal ini dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada pemilihan 13 September 2019," sambungnya.

Nazaruddin mengatakan, dalam putusan MK itu, hanya dijelaskan terkait status pimpinan KPK yang menjabat saat ini. Seharusnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada 20 Desember 2023, disesuaikan menjadi 5 tahun sehingga akan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2023 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada rapat paripurna DPR RI 17 September 2019," jelas dia.

Nazaruddin mengatakan, lantaran tidak ada penjelasan status mereka dalam putusan MK tersebut, seharusnya para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, para calon tak terpilih itu tidak bisa menggantikan Firli.

"Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," jelasnya.

Menurut Nazaruddin, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Firli, harus dilakukan melalui pembentukan pansel. Hal itu akan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 UU KPK.

"Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang, posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," tuturnya.

Dorongan Agar Pansel Dibentuk

Usul ini pun diperkuat oleh Anggota Komisi III DPR F-Golkar Supriansa. Alasannya, nama-nama calon pengganti yang tidak terpilih saat fit and proper test pada 2019 sudah kedaluwarsa.

"Kami berharap agar proses pengisian kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan panitia seleksi (pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Alasannya, karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and properti 2019 sudah kedaluwarsa," ujar Supriansa dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/1).

Supriansa mengatakan dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI pada 13 September 2019. Menurutnya, yang dijelaskan hanya mengenai masa jabatan yang diperpanjang hingga Desember 2024.

"Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," katanya.

Dia menekankan bahwa saat para calon tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun 2019-2013 atau hanya 4 tahun. Hal itu, katanya, bisa dilihat di laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019.

"Karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," tegasnya.

Oleh karena itu, menurutnya, pengganti Firli harus melalui seleksi yang ditentukan pansel.

"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan panitia seleksi sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," ucapnya.

Aktivis Antikorupsi Dipersilakan Mendaftar

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan mekanisme pengisian kursi Ketua KPK pengganti Firli Bahuri dapat dilakukan melalui pembentukan pansel. Dia mengimbau para aktivis antikorupsi agar ikut mendaftar apabila pansel tersebut telah terbentuk.

Mulanya Habiburokhman menjelaskan para calon pimpinan KPK yang pernah mengikuti fit and proper test tidak dapat ditunjuk menjadi pengganti Firli lantaran tak ikut ketentuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK lima tahun.

"Ya seharusnya memang bentuk pansel baru mengacu Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Pada calon tak terpilih 2019 tak bisa lagi diseleksi karena mereka ikut fit and proper test di periode 2019-2023, padahal sekarang sudah 2024," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (16/1).

"Yang diperpanjang oleh Putusan MK 112/PUU-XX/2022 hanyalah pimpinan KPK yang saat ini sedang menjabat," jelasnya.

Habiburokhman menerangkan, hal ini berbeda dengan pengisian kursi pimpinan KPK Lili Pintauli oleh Johanis Tanak lantaran saat itu masih berlaku masa jabatan periode 2019-2023.

"Ini beda dengan penggantian Lili Pintauli dengan Johanis Tanak karena waktu itu masa waktu empat tahun belum habis," katanya.

Waketum Gerindra ini lantas menyerahkan kepada pansel nantinya dalam menjaring kandidat calon pengganti Firli. Dia pun mengimbau para aktivis antikorupsi untuk terlibat.

"Nanti terserah pansel saja siapa yang mau diajukan ke DPR, kami akan menjalankan tugas kami sebaik-baiknya. Saya mengimbau aktivis-aktivis pemberantasan korupsi untuk mendaftar," kata dia.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads