Anggota Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Melalui Pansel

Anggota Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Melalui Pansel

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 15:46 WIB
Presiden Klub Persiraja Nazaruddin Dek Gam
Nazaruddin Dek Gam (Agus Setyadi/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam meminta agar pengganti Firli Bahuri dipilih melalui panitia seleksi (pansel).

"Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," kata Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

"Hal ini dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada pemilihan 13 September 2019," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazaruddin mengatakan, dalam putusan MK itu, hanya dijelaskan terkait status pimpinan KPK yang menjabat saat ini. Seharusnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada 20 Desember 2023, disesuaikan menjadi 5 tahun sehingga akan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2023 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada rapat paripurna DPR RI 17 September 2019," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Nazaruddin mengatakan, lantaran tidak ada penjelasan status mereka dalam putusan MK tersebut, seharusnya para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, para calon tak terpilih itu tidak bisa menggantikan Firli.

"Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," jelasnya.

Menurut Nazaruddin, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Firli, harus dilakukan melalui pembentukan pansel. Hal itu akan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 UU KPK.

"Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang, posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, Sosok pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saat ini masih kosong. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan sosok pengganti Firli ke DPR.

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan Jokowi idealnya hanya mengirimkan calon tunggal pengganti Firli ke DPR. Calon tunggal itu untuk mencegah adanya transaksi hingga konflik kepentingan yang melibatkan calon pimpinan KPK jika nama yang disodorkan Jokowi lebih dari satu orang.

"Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif," kata Diky kepada wartawan, Senin (15/1).

Merujuk pada Pasal 33 UU KPK, presiden akan mengajukan sosok pengganti Firli kepada DPR merujuk pada daftar calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi pada 2019. Ada empat nama yang tersisa yang bisa diajukan Jokowi, yaitu Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.

Simak Video 'Yusril Hanya Jelaskan soal Faktor Meringankan di Kasus Firli Bahuri':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads