Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan mekanisme pengisian kursi Ketua KPK pengganti Firli Bahuri dapat dilakukan melalui pembentukan panitia seleksi (pansel). Dia mengimbau para aktivis antikorupsi agar ikut mendaftar apabila pansel tersebut telah terbentuk.
Mulanya Habiburokhman menjelaskan para calon pimpinan KPK yang pernah mengikuti fit and proper test tidak dapat ditunjuk menjadi pengganti Firli lantaran tak ikut ketentuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK lima tahun.
"Ya seharusnya memang bentuk pansel baru mengacu Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Pada calon tak terpilih 2019 tak bisa lagi diseleksi karena mereka ikut fit and proper test di periode 2019-2023, padahal sekarang sudah 2024," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diperpanjang oleh Putusan MK 112/PUU-XX/2022 hanyalah pimpinan KPK yang saat ini sedang menjabat," jelasnya.
Habiburokhman menerangkan, hal ini berbeda dengan pengisian kursi pimpinan KPK Lili Pintauli oleh Johanis Tanak lantaran saat itu masih berlaku masa jabatan periode 2019-2023.
"Ini beda dengan penggantian Lili Pintauli dengan Johanis Tanak karena waktu itu masa waktu empat tahun belum habis," katanya.
Waketum Gerindra ini lantas menyerahkan kepada pansel nantinya dalam menjaring kandidat calon pengganti Firli. Dia pun mengimbau para aktivis antikorupsi untuk terlibat.
"Nanti terserah pansel saja siapa yang mau diajukan ke DPR, kami akan menjalankan tugas kami sebaik-baiknya. Saya mengimbau aktivis-aktivis pemberantasan korupsi untuk mendaftar," kata dia.
Simak Video 'ICW Dorong agar Presiden Kirim Calon Tunggal Pengganti Firli Bahuri':
(fca/yld)