RI Sampaikan Advisory Opinion soal Pelanggaran Israel ke ICJ Bulan Depan

RI Sampaikan Advisory Opinion soal Pelanggaran Israel ke ICJ Bulan Depan

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 16 Jan 2024 11:54 WIB
Menlu Retno Marsudi (Rumondang/detikcom)
Menlu Retno Marsudi (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi bakal menyampaikan pendapat di Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) pada 19 Februari. Pandangan yang akan disampaikan ialah Konsekuensi Hukum atas Kebijakan dan Tindakan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB telah meminta ICJ memberikan pendapat atau advisory opinion mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum. Terhadap permintaan tersebut, ICJ telah mengundang negara-negara anggota PBB, salah satunya ialah Indonesia.

"Merespons permintaan tersebut, dari sejak awal, Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ," kata Retno dalam jumpa pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retno mengatakan dua masukan yang telah diupayakan Indonesia ialah masukan tertulis atau written statement yang sudah disampaikan kepada ICJ pada Juli 2023. Yang kedua, kata dia, ialah pernyataan lisan yang akan disampaikannya pada Senin, 19 Februari 2024 di ICJ di Den Haag, Belanda.

Retno mengatakan Indonesia memang belum menjadi pihak Konvensi Genosida. Namun dia menegaskan Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di ICJ.

ADVERTISEMENT

"Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina," ujarnya.

Dia menegaskan Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Retno mengatakan kemerdekaan adalah hak rakyat Palestina.

"Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," ucapnya.

"Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional. Tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi," sambungnya.

Retno mengatakan jumlah negara yang mendukung Palestina di PBB semakin meningkat, sementara jumlah negara yang menentang dan abstain semakin menurun. Namun, katanya, dukungan itu belum cukup untuk mengubah kondisi di Gaza.

"Pada akhir tahun lalu Dewan Keamanan PBB akhirnya berhasil mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina. Namun semua itu belum cukup. Bagi Indonesia, gencatan senjata diperlukan dan akan menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza," ujarnya.

(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads