KLHK Segera Tuntaskan Eksekusi Putusan Perdata Karhutla PT JJP

KLHK Segera Tuntaskan Eksekusi Putusan Perdata Karhutla PT JJP

Muhammad Lugas Pribady - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 21:53 WIB
Karhutla di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Ilustrasi karhutla (Foto: Candra Setia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan langkah eksekusi sampai dengan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) memenuhi kewajibannya sesuai isi putusan pengadilan. Hal ini guna menindaklanjuti putusan pengadilan perkara perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh PT PT JJP pada tahun 2015 silam yang menghanguskan seluas 1.000 hektare (ha).

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geuwijsde) berdasarkan Putusan MA No. 728 PK/PDT/2020 Jo. Putusan MA No. 1095 K/PDT/2028, Jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI dan Jo. PN Jakarta Utara Bo. 108/Pdt.D/2015/PN/. JKT. Utr.

Pelaksanaan eksekusi PT JJP terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal 9 Juni 2016 No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Utr dengan amar:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Menghukum PT JJP membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 7.196.188.475,00.

b. Melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektare dengan biaya sebesar Rp 22.277.130.853,00 sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

PT JJP mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Pada tanggal 10 Maret 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI. dengan amar putusannya:

a. Menghukum PT JJP untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp 491.025.500.000,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp 119.888.500.000,00, tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp 371.137.000.000,00.

b. Membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 25.000.000,00 per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan.

Dari putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT JPP telah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang selanjutnya di tanggal 28 Juni 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus perkara No.1095/K/PDT?2028 dengan amar putusannya menolak permohonan kasasi PT JPP.

Kemudian, PT JJP menempuh upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung No. 1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengajuan PK tersebut ditolak oleh Majelis Hakim MA pada tanggal 19 Oktober 2020 dengan putusan No. 728 PK/PDT/2020 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT JJP sehingga berkekuatan hukum tetap.

Untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung, KLHK telah melakukan langkah-langkah eksekusi mulai dari:

a. Pengajuan permohonan surat keterangan berkekuatan hukum tetap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan Surat Nomor: W10-U4/8915/HK.02/10/2021 tanggal 26 Oktober 2021.

b. Pengajuan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menghadiri pelaksanaan pemberian teguran (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pertama tanggal 27 April 2022 sampai dengan terakhir tanggal 14 September 2022, namun PT JPP tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut, bahkan pada tanggal 1 September 2022 PT JPP mengajukan upaya hukum PK yang kedua ke Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

c. Pada tanggal 22 Oktober 2022 KLHK mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan ketidakhadiran PT JPP dalam pemberian teguran (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan pengajuan permohonan PK yang kedua oleh PT JPP kepada MA menunjukkan PT JPP tidak memiliki komitmen untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah tetap secara sukarela. Baginya hal tersebut cenderung melakukan perlawanan-perlawanan hukum.

"Kami telah memerintahkan kepada Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup untuk melakukan percepatan pelaksanaan eksekusi berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan instansi terkait lainnya antara lain Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan data dukung aset yang akan dilakukan sita eksekusi, hingga PT JJP memenuhi semua kewajibannya dalam memenuhi putusan pengadilan yang telah inkracht, termasuk mengambil langkah-langkah untuk percepatan sita eksekusi," dalam keterangan tertulis, Senin (15/1/2024).

"Komitmen dan konsistensi KLHK untuk penegakan hukum termasuk melalui gugatan perdata, sangat jelas. Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan lingkungan dengan semua instrumen yang ada baik administratif, perdata maupun pidana. Semua putusan perdata yang berkeputusan tetap akan kami eksekusi, agar kerugian lingkungan dapat dipulihkan," tambahnya Rasio Sani.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK Jasmin Ragil Utomo menjelaskan dari 19 kasus seperti ini, 8 di antaranya telah menyetor ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga triliunan lebih.

"Dari 19 kasus perkara perdata lingkungan hidup yang telah inkracht, 8 kasus telah menyetor ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp 351.973.592.810,00. Saat ini 11 perkara yang sudah inkracht sedang dalam proses eksekusi," kata Ragi.




(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads