KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. Dalam OTT-nya, KPK mengamankan 10 orang.
Edrik kini sudah dilakukan penahanan. Dia sebelumnya tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.15 WIB, Jumat (12/1/2024).
detikcom merangkum 5 fakta terkait OTT ini, sebagai berikut:
1. Terima Suap Rp 1,7 M
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.
"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.
"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.
2. 4 Orang Tersangka
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara. Empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA swasta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Empat orang tersangka tersebut adalah:
1. Erik A Ritonga (EAR), Bupati Labuhanbatu
2. Rudi Syahputra Ritonga (RSR), anggota DPRD Labuhanbatu
3. Efendy Sahputra (ES alias Asiong), swasta
4. Fazar Syahputra (FS alias Abe), swasta
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
(azh/jbr)