Polsek Kembangan meringkus satu pelaku perampasan handphone (HP) di kolong Tol JORR, Meruya, Jakarta Barat. Pelaku diamankan oleh warga sebelum diringkus pihak kepolisian.
"Saat itu korban langsung berteriak maling dan kebetulan ada warga juga yang kebetulan melewati jalan itu dan kemudian para pelaku yang mengambil handphone dan tas tersebut berhasil diamankan oleh warga yang kebetulan lewat di kolong toll tersebut," kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano di kantornya, Jumat (12/1/2024).
Billy menjelaskan, pelaku sempat mencoba melahirkan diri sebelum akhirnya terjatuh dari motornya. Namun, dari dua pelaku, salah satunya tetap berhasil melarikan diri sehingga dinyatakan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku berjumlah 2 orang. Atas nama FR yang sudah berhasil kita amankan. Dia perannya sebagai pengemudi sepeda motor. Pada saat diamankan oleh masyarakat tersebut, sebelumnya para pelaku tersebut itu melarikan diri, melarikan diri namun naas dia jatuh dari sepeda motornya," papar Billy.
"Sehingga si pengemudi, pelaku pengemudi sepeda motor tersebut, berhasil diamankan. Satu pelaku melarikan diri dan sekarang juga dia telah kita tetapkan sebagai DPO," sambungnya.
Billy menyebutkan pelaku yang sudah ditangkap akan dikenai Pasal 365 ayat 2 kedua dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
(aik/aik)