Polsek Kembangan berhasil menangkap pelaku begal di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat (Jakbar), yang aksinya sempat viral di media sosial. Polisi menjelaskan korban dibegal saat sedang melakukan perjalanan pulang ke rumah.
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano mengatakan pelaku berjumlah dua orang. Pelaku melancarkan aksinya dengan menodongkan senjata tajam jenis badik.
"Saat itu korban setelah mengantar abangnya ke rumahnya dan hendak kembali ke kediaman korban. Korban merasa sedang diikuti oleh sepeda motor dan ternyata yang mengikuti sepeda motor tersebut itu berboncengan ada dua orang menodongkan senjata tajam jenis badik," kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano di Polsek Kembangan, Jumat (12/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billy menyebutkan aksi begal dilakukan pada waktu dini hari oleh dua pelaku. Salah satunya ditangkap dan satu lagi masih dalam pengejaran.
"Pelaku berjumlah 2 orang, yang satu inisialnya atas nama H yang kedua itu inisialnya atas nama E. Pengemudi motor pelaku inisialnya E dan pelaku yang menodongkan saja badik itu inisial H," ujarnya
"Pelaku atas nama inisial H berhasil diamankan dan pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri sekarang masih dalam pencarian oleh unit Reskrim Polsek Kembangan," tambahnya.
Billy menerangkan, penangkapan pelaku H karena korban sempat meneriaki pelaku dengan kata 'maling'. Teriakan pelaku pun didengar oleh pengendara lainnya sehingga langsung membantu mengamankan pelaku H.
Dia pun mengapresiasi atas bantuan yang telah diberikan oleh korban dan pengendara karena berhasil mengamankan salah satu pelaku. Pelaku pun bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Ketika korban (diserang), ada pengendara lain yang lewat spontan dia (korban) langsung berteriak maling, kemudian pengendara sepeda motor yang lewat tersebut langsung membantu korban, langsung membantu korban dan mengamankan tersangka," ungkap Billy.
"Tersangka atas nama inisial H, kita terapkan Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP karena dia melakukan pencurian dengan kekerasan, itu dua orang atau lebih dan ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Pria di Kudus Pura-pura Jadi Korban Begal demi Tilap Uang Perusahaan':