Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, berkomentar terkait mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah dijadikan tersangka tapi belum ditahan. Dia menyebutkan kliennya itu menyerahkan semuanya kepada penyidik.
"Pak SYL pada prinsipnya menyerahkan semuanya kepada penyidik karena penyidiklah yang tahu kebutuhan penyidik apakah beliau perlu ditahan atau tidak," ujar Djamaludin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Dia mengatakan masalah penahanan adalah urusan penyidik. Dia hanya mengingatkan bahwa Indonesia negara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas domain itu domain penyidik, cuma kami menyarankan saja bahwa kita negara hukum harus ada equality before the law semua orang mesti harus sama di mata hukum," sebutnya.
"Itu yang kemudian kami harapkan dan kami yakini mudah-mudahan pihak kepolisian tetap on the track," tambahnya.
Adapun hari ini, Jumat (12/1), SYL kembali diperiksa di Bareskrim Polri. Djamaludin mengatakan agenda untuk hari ini, SYL akan dikonfrontasi.
"Sementara hari ini itu konfrontir juga, cuma kita nggak tahu dengan siapa, konfrontasi," kata dia.
Djamaludin mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangan tambahan untuk melengkapi berkas. Dirinya menyebutkan akan menyampaikan hasilnya seusai pemeriksaan.
"Yang jelas penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan untuk melengkapi P-19 dari kejaksaan tinggi," tuturnya.
SYL Diperiksa Bareskrim
Adapun SYL tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.10 WIB. SYL tampak memakai rompi oranye KPK. Dia tiba didampingi oleh pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen.
SYL belum berkomentar banyak terkait pemeriksaan kali ini. Setelah itu dia langsung masuk ke gedung Bareskrim lantai 6.
"Saya diperiksa dulu, ya," ujar SYL singkat.
SYL sebelumnya diperiksa pada Kamis (11/1). Dia irit bicara terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Polisi menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Simak Video 'SYL Diperiksa Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK':