Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Hari ini Jumat, tanggal 12 Januari 2024 mulai pukul 10.00 WIB, saksi SYL kembali dipanggil oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Selain SYL, polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Di antaranya mantan ajudan Firli, Kevin Egananta, dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, di antaranya eks ajudan Tersangka FB, yaitu Kevin, dan eks walpri Tersangka FB, yaitu Hendra," jelasnya.
Ade Safri mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan kejaksaan. "Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Firli Bahuri sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Firli sudah diperiksa sebanyak lima kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).
Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), dan Rabu (27/12). Namun, setelah pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.
Di satu sisi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutuskan menjatuhkan hukuman etik berat kepada Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan SYL yang berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. Firli Bahuri juga sudah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Simak juga Video 'SYL Diperiksa Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK':