HNW Minta Pemerintah Proaktif Dukung Gugatan Afrika Selatan ke Israel

Sukma Nur Fitriana - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 17:43 WIB
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah Indonesia lebih aktif dan konstruktif mendukung langkah Afrika Selatan (Afsel) yang menyeret Israel ke pengadilan internasional di Den Haag, Belanda. Hal itu karena hingga saat ini kejahatan Israel terhadap Palestina dinilai semakin brutal.

"Pemerintah Indonesia seharusnya mendukung maksimal langkah Afrika Selatan. Apalagi mulai hari ini tuntutan mereka mulai disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Pemerintah Indonesia seharusnya ikuti langkah banyak negara, segera mendukung langkah-langkah Afrika Selatan tersebut dengan dukungan yang konkret," kata Hidayat dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

"Karena semakin lama, kejahatan Israel terhadap Gaza bukan semakin reda, tapi semakin brutal dan jelas secara kasatmata itu adalah kejahatan genosida, juga kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel secara berulang dan terbuka," imbuhnya.

Hidayat melanjutkan dengan mendukung gugatan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menjadi balas budi Indonesia terhadap Palestina. Apalagi gugatan ini didukung oleh banyak negara, seperti Malaysia, Turki, Bolivia, Nikaragua, Venezuela, Namibia, Yordania, Maroko, Iran, Bangladesh, Pakistan, Arab Saudi, Brasil. Bahkan Liga Arab pun juga menyampaikan dukungannya.

"Bahkan, di negara Eropa, seperti Belgia dan Spanyol juga sedang berproses untuk menyampaikan dukungannya," imbuh Hidayat.

Ia mengatakan selain gugatan kepada Israel ke ICJ, Afrika Selatan juga sudah melayangkan laporan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)berbasis di Den Haag, Belanda.

Laporan ke ICC ini dilayangkan kepada penjahat perang, seperti Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu yang dinilai telah mengambil keputusan terjadinya kejahatan perang di Gaza, Palestina.

"Ini juga langkah yang sangat konkret dan perlu didukung oleh Pemerintah Indonesia. MPR dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI juga telah mendukung gugatan Afrika Selatan, dan mendesak agar pemerintah Indonesia tegas bersama Afrika Selatan dan negara-negara lain menyeret Israel ke ICJ," tambahnya.

Hidayat mengatakan dirinya menyadari ada masalah yang dihadapi oleh Indonesia dalam mendukung langkah-langkah tersebut. Di antaranya adalah terkait gugatan ke ICJ yang menggunakan dasar gugatan Konvensi Anti Genosida, Indonesia belum menandatangani konvensi tersebut.

"Ini yang kerap menjadi alasan Kemlu bahwa Indonesia tidak bisa ikut serta," ujarnya.

Sedangkan, terkait laporan ICC, Indonesia juga bukan negara pihak dari ICC karena belum menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma. Statuta Roma merupakan dasar yang menjadi pembentukan ICC.

Meski begitu, Hidayat berharap agar Pemerintah Indonesia bisa mengambil langkah yang progresif untuk memberikan dukungan tersebut secara langsung. Salah satunya, dengan mengkoordinasikan dukungan sikap Afsel itu melalui wadah yang lebih besar, yakni Organisasi Negara Kerja Sama Islam (OKI).

"Ini juga harusnya bisa diusahakan oleh Indonesia," kata Hidayat.

Selain itu, menurutnya Indonesia juga bisa berargumentasi kasus Israel ini merupakan tes bahwa konvensi dan hukum internasional itu memang benar-benar bisa diterapkan secara adil, sehingga tidak hanya menyasar negara-negara berkembang.

"Jadi, Indonesia bisa menyampaikan, apabila memang ICJ dan ICC benar-benar bisa menjalankan perannya, di masa depan Indonesia tidak perlu lagi menolak meratifikasi Konvensi Genosida atau Statuta Roma," tuturnya.

Oleh karena itu, Hidayat menilai penting bagi ICJ dan ICC menjalankan fungsinya dan menghadirkan keadilan bagi para korban kejahatan genosida atau kejahatan kemanusiaan, sebagaimana salah satu dasar dibentuknya mahkamah-mahkamah tersebut.

"Jadi, putusan ICJ dan ICC atas aduan Afrika Selatan terhadap Israel itu, akan sangat ditunggu dan diawasi oleh masyarakat dunia, bahwa hukum internasional memang bisa benar-benar mereka tegakkan dengan menghukum Israel. Bukan sekadar macan kertas, apalagi malah jadi legitimasi pembenaran untuk kejahatan kemanusiaan Israel yang sudah hadirkan sangat banyak korban yang mengerikan di Gaza, kejahatan-kejahatan yang terus mendapatkan penolakan oleh masyarakat dunia, mestinya juga oleh vonis dari Mahkamah Internasional," pungkasnya




(ncm/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork