Polisi menangkap pelaku ekshibisionisme di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang masih berusia remaja 16 tahun itu ditahan polisi.
"(Pelaku) berinisial AS, usia 16 tahun 9 bulan. Kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Luthfi mengatakan status pelaku sendiri yaitu anak berkonflik dengan hukum, karena masih di bawah umur. Namun untuk status tersebut nilainya setara dengan tersangka.
"Kalau dalam sistem peradilan anak sebutannya adalah anak berkonflik dengan hukum, tapi nilainya sama (dengan tersangka)," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ekshibisionisme yang dilakukan pria di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pria yang meresahkan warga itu telah ditangkap.
"Sebagai informasi, Polresta Bogor Kota telah bergerak cepat mengamankan terduga pelaku," demikian keterangan Polresta Bogor Kota di akun X (Twitter) @PolresBogorKota, Rabu (10/1).
Saat ini pelaku diperiksa intensif di Polresta Bogor Kota. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak korban.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim juga sudah bertemu dengan korban untuk dilayani dalam pembuatan laporan polisi," katanya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi menetapkan AS sebagai tersangka anak berkonflik dengan hukum (ABH) di kasus ekshibisionisme di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Luthfi.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku memperlihatkan kemaluannya kepada korban anak yang baru pulang sekolah.
"Lantas salah satu korban sempat memfoto pelaku tersebut kemudian memviralkan pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, dan mendapatkan berbagai komentar," jelasnya.
Kemudian polisi bergerak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut. Polisi mengecek ke lokasi kejadian untuk mencari informasi peristiwa tersebut.
"Diketahui pelaku sering berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), namun tidak diketahui identitas dan peristiwa yang terjadi. Tim memutuskan untuk melakukan penyelidikan besok pagi," sebutnya.
Keesokannya AS ditangkap polisi. Ia kini masih diperiksa di Mapolresta Bogor Kota.
Lihat juga Video: Mengaku Berusia 11 Tahun, Pria di Klaten Lakukan Pelecehan Anak
(mei/dhn)