Penampakan Ratusan Motor hingga Mobil Curanmor Disita dari Gudang di Jatim

Penampakan Ratusan Motor hingga Mobil Curanmor Disita dari Gudang di Jatim

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 13:25 WIB
Puspom TNI dan Polda Metro Jaya mengungkap penampungan ratusan kendaraan bermotor hasil curian di gudang di Sidoarjo, Jawa Timur.
Puspom TNI dan Polda Metro Jaya mengungkap penampungan ratusan kendaraan bermotor hasil curian di gudang di Sidoarjo, Jawa Timur. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditampung di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo. Total sebanyak 46 unit kendaraan roda empat dan 214 kendaraan roda dua diamankan aparat gabungan.

Pantauan detikcom, Rabu (10/1/2024), ratusan kendaraan tersebut berjejer di halaman gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Garis polisi panjang melintang terpasang di kendaraan tersebut. Terlihat kendaraan tersebut masih dalam kondisi tanpa pelat nomor.

"Dari pengembangan tersebut ditemukan barang bukti kendaraan roda 4 sebanyak 46 unit dan kendaraan roda 2 sebanyak 214 unit dengan berbagai macam merek," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (10/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total lima orang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus yang ada. Dua tersangka merupakan warga sipil bernama Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias MY. Maryanto adalah pengepul, sedangkan Eko merupakan donatur yang membiayai pengiriman kendaraan hasil kejahatan ke Timor Leste.

Dua orang tersangka yang merupakan warga sipil tersebut kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus yang ada, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

ADVERTISEMENT

TNI AD dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotorTNI AD dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Wildan Noviansah/detikcom)

Akan Dikirim ke Timor Leste

Kendaraan tersebut rata-rata merupakan kendaraan yang disita dari debitur yang menunggak cicilan. Kendaraan itu sedianya akan dijual ke Timor Leste, tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

"Tersangka mendapatkan kendaraan dari beberapa wilayah baik Jakarta, Jateng, Jatim, maupun Jabar. Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi STNK dan BPKB ketika dibeli dan ditampung oleh pelaku," kata Wira.

Kendaraan tersebut kemudian ditampung di gudang di Sidoarjo, Jawa Timur. Selanjutnya, kendaraan tersebut akan dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

"Selanjutnya kendaraan tersebut ditampung di suatu tempat, sebuah gudang di Sidoarjo, Jatim dan para tersangka ini sambil melakukan kegiatan untuk mempersiapkan kontainer yang akan dimuat nantinya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Yang nantinya, setelah dimuat akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste. Di mana di Timor Leste sudah ada pemesan yang akan menampung," paparnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

3 Prajurit TNI Ditahan Puspom

Selain itu, tiga oknum prajurit TNI AD yakni Mayor Czi BP, Kopda AS dan Praka J juga ditetapkan jadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini mereka sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

TNI AD dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotorTNI AD dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Wildan Noviansah/detikcom)

Ketiga prajurit TNI tersebut diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.

"Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHPidana Militer di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103, yaitu tidak menaati perintah atasan," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads