Kronologi Terbongkarnya Ratusan Kendaraan Curanmor di Sidoarjo Jatim

Kronologi Terbongkarnya Ratusan Kendaraan Curanmor di Sidoarjo Jatim

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 12:24 WIB
Sindikat curanmor diungkap Polda Metro Jaya dan Puspomad V Brawijaya. Tersangka sipil membeli dan menampung kendaraan kredit bermasalah atau hasil curian. (Wildan N/detikcom)
Foto: Sindikat curanmor diungkap Polda Metro Jaya dan Puspomad V Brawijaya. Tersangka sipil membeli dan menampung kendaraan kredit bermasalah atau hasil curian. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diungkap Polda Metro Jaya dan Puspomad V Brawijaya. Dua pelaku warga sipil yaitu M dan EI membeli dan menampung sepeda motor dan mobil yang kreditnya bermasalah atau hasil curian.

"Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi STNK dan BPKB ketika dibeli dan ditampung oleh pelaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (10/1/2024).

Dia mengatakan kedua tersangka mendapatkan kendaraan dari wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jawa Barat. Lalu kendaraan itu ditampung di sebuah gudang di Sidoarjo, Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan-kendaraan tersebut akan dijual ke Timor Leste menggunakan jalur laut. Pengiriman dilakukan dalam tempo 1-2 bulan tergantung dari permintaan pembeli di Timor Timur.

"Nantinya, setelah dimuat akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste. Di mana di Timor Leste sudah ada pemesan yang akan menampung," kata dia.

ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus Terbongkar

Kombes Wira menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan (curat) oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah itu, diketahui ada pengalihan kepemilikan kendaraan yang kreditnya menunggak.

"Saat itu setelah menerima informasi, petugas Subdit Ranmor berhasil mengamankan sebuah Toyota Avanza pelat B-1149-ZKS yang rencananya mobil tersebut akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak yang akan dikirim ke Timor Leste," jelasnya.

Penyidik lalu mengembangkan kasus hingga menemukan ratusan kendaraan lain di sebuah gudang di Sidoarjo, Jatim. Karena gudang tersebut berada di lahan TNI AD, polisi berkoordinasi dengan Puspomad.

"Selanjutnya, penyidik dari Subdit Ranmor melakukan koordinasi dengan Puspomad, yang waktu itu kami langsung berkoordinasi dengan Wadan Puspomad dan beliau langsung memerintahkan Pomdam Brawijaya agar melakukan serangkaian tindakan dalam rangka mengecek di gudang di Jatim," kata dia.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya dan Pomdam V Brawijaya mendatangi lokasi tersebut. Hasilnya, ada ratusan kendaraan di gudang tersebut.

"Dari pengembangan tersebut ditemukan barbuk kendaraan roda 4 sebanyak 46 unit dan kendaraan roda 2 sebanyak 214 unit dengan berbagai macam merek," ucapnya.

Barang bukti tersebut sudah dipindahkan dari lokasi penemuan ke Polda Metro Jaya. Kedua tersangka sudah melakukan kejahatan ini sejak Februari 2022.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun, kemudian Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun. Kemudian Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun, Pasal 35 UU 42/1999 dengan ancaman 5 tahun. Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fiducia dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun," bebernya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads