2 Warga Sipil Sindikat Curanmor di Jatim: Pengepul dan Donatur

2 Warga Sipil Sindikat Curanmor di Jatim: Pengepul dan Donatur

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 12:45 WIB
Sindikat curanmor diungkap Polda Metro Jaya dan Puspomad V Brawijaya. Tersangka sipil membeli dan menampung kendaraan kredit bermasalah atau hasil curian. (Wildan N/detikcom)
Sindikat curanmor diungkap Polda Metro Jaya dan Puspomad V Brawijaya. Tersangka sipil membeli dan menampung kendaraan kredit bermasalah atau hasil curian. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang disimpan di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur. Dari lima orang tersebut, dua di antaranya merupakan warga sipil dan tiga orang lainnya prajurit TNI Angkatan Darat (AD).

"Kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Kedua tersangka warga sipil adalah MY dan Eko Irianto alias EI. MY adalah pengepul, sedangkan Eko merupakan donatur yang membiayai pengiriman kendaraan hasil kejahatan ke Timor Leste.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana Tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan Tersangka EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," jelas Wira.

Dua orang tersangka yang merupakan warga sipil tersebut kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus yang ada, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

ADVERTISEMENT

3 Prajurit TNI Ditahan Puspom

Selain itu, tiga oknum prajurit TNI AD, yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J, juga ditetapkan jadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini mereka sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Ketiga prajurit TNI tersebut diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.

"Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHPidana Militer di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103, yaitu tidak menaati perintah atasan," tuturnya.

Seperti diketahui, Polri bersama TNI membongkar sindikat curanmor yang dipimpin tersangka Eko Irianto, dan diduga melibatkan oknum TNI AD. Oknum TNI tersebut menyimpan sejumlah kendaraan bermotor hasil kejahatan di Markas Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads