"Kemudian untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp 60-120 juta tergantung merek kendaraan tersebut. Kemudian dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp 100-200 juta per unitnya," tambah dia.
Dia menjelaskan, pelaku mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta setiap bulan. Ditaksir, tersangka mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dalam setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dr pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar," katanya.
Kedua tersangka sudah melakukan kejahatan ini sejak Februari 2022. Kedua pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun, kemudian Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun. Kemudian Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun, Pasal 35 UU 42/1999 dengan ancaman 5 tahun. Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun," bebernya.
(jbr/mea)