Polisi mengusut kredit fiktif di salah satu bank BUMD di Pandeglang senilai Rp 1,4 miliar. Polisi mengaku telah mengantongi nama tersangkanya.
"Kita upayakan secepatnya ya mudah-mudahan bulan ini (ada penetapan tersangka)," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglan Ipda Jefri Martahi, Selasa (9/1/2024).
Jefri mengatakan penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten. Ia mengatakan setelah kerugian negara itu dihitung, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah hasilnya keluar, kita gelarkan baru kita tetapkan tersangkanya," katanya.
"Ada dari saksi yang sudah kita periksa," imbuhnya.
Jefri mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Total saksi yang sudah diperiksa berjumlah 22 orang.
"Saksi 22," pungkasnya.
Diketahui, polisi mengusut kredit fiktif di salah satu bank BUMD di Pandeglang, Banten. Ada duit Rp 1,4 miliar yang diamankan.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suhandi mengatakan kredit fiktif itu diduga melibatkan lima perusahaan yang mengajukan kredit modal kerja konstruksi. Kelima perusahaan itu disebut merupakan perusahaan bodong.
"Jadi kegiatan ini bahwa diawali dengan pekerjaan proyek fiktif atau proyek yang tidak selesai. Kegiatan ini ada lima PT yang mengajukan kredit modal kerja konstruksi, kelima PT ini ternyata bodong," katanya kepada wartawan di Polres Pandeglang, Rabu (8/3/2023).
Andi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 18 saksi kasus kredit fiktif ini. Dia mengatakan pemeriksaan terus dilakukan.
"Hasil pendalaman oleh kita agar negara tidak rugi lebih besar untuk sementara bisa kami amankan sebanyak Rp 1,4 miliar," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan belum ada tersangka dalam kasus ini. Polisi juga masih menunggu audit BPKP.
(whn/whn)