Polisi Tunggu Hasil Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif Bank BUMD Pandeglang

Polisi Tunggu Hasil Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif Bank BUMD Pandeglang

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 15:55 WIB
Polisi sita Rp 1,4 miliar terkait kasus kredit fiktif pada Bank BUMD Pandeglang. (Aris Rivaldo/detikcom).
Polisi sita Rp 1,4 miliar terkait kasus kredit fiktif pada Bank BUMD Pandeglang. (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pandeglang masih terus mengusut kasus dugaan korupsi kredit fiktif di bank BUMD di Pandeglang. Penyidik sampai saat ini masih menunggu hasil kerugian negara dari BPKP Provinsi Banten.

"Kita sementara masih menunggu hasil PKN (perhitungan kerugian negara) dari BPKP," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Setelah kerugian negara itu keluar, Jefri mengatakan penyidik akan langsung menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengatakan dalam perkara tersebut sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti setelah itu turun, barulah kita gelar untuk penetapan tersangka," tambahnya.

Jefri menjelaskan, dalam perkara tersebut, tim penyidik sudah memeriksa 24 saksi. Ia mengatakan saksi itu juga sudah dimintai klarifikasi oleh BPKP.

ADVERTISEMENT

"Yang bikin lamanya saya juga kurang tau, yang jelas untuk klarifikasi terhadap semua saksi sudah dilaksanakan oleh BPKP," terangnya.

Diketahui sebelumnya, polisi mengusut kredit fiktif di salah satu bank BUMD di Pandeglang, Banten. Total Rp 1,4 miliar diamankan.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suhandi mengatakan kredit fiktif itu diduga melibatkan lima perusahaan yang mengajukan kredit modal kerja konstruksi. Kelima perusahaan itu disebut sebagai perusahaan bodong.

"Jadi kegiatan ini bahwa diawali dengan pekerjaan proyek fiktif atau proyek yang tidak selesai. Kegiatan ini ada lima PT yang mengajukan kredit modal kerja konstruksi, kelima PT ini ternyata bodong," katanya kepada wartawan di Polres Pandeglang, Rabu (8/3/2023).

(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads