Tindakan Asusila ASN Dishub DKI Cabuli Bocah Berujung Diberhentikan Sementara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Jan 2024 10:56 WIB
Pegawai Dishub DKI tersangka pencabulan bocah 11 tahun (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial RT (57) ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah SD 11 tahun. RT, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pun disanksi pemberhentian sementara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap anak buahnya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Dia mengatakan pemberhentian sementara dilakukan untuk kepentingan proses hukum atas ulah yang dilakukan RT.

"Sesuai hasil klarifikasi, di mana terhadap penetapan tersangka kepada pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke BKD karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (8/1/2024).

Dishub DKI juga berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat terkait penangkapan RT. Polisi juga masih memeriksa RT.

Sementara itu, untuk status kepegawaian selanjutnya, pihaknya menunggu putusan inkrah pengadilan.

"Untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan," jelasnya.

ASN Dishub Cabuli Bocah

ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT ditangkap atas dugaan pencabulan bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menjerat RT dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1).

Anton mengatakan pelaku berstatus duda dan tinggal sendiri. Korban merupakan anak tetangga pelaku. Polisi mengatakan pihaknya masih mendalami ada atau tidaknya korban lain dari RT.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork