Tindakan Asusila ASN Dishub DKI Cabuli Bocah Berujung Diberhentikan Sementara

Tindakan Asusila ASN Dishub DKI Cabuli Bocah Berujung Diberhentikan Sementara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Jan 2024 10:56 WIB
Pegawai Dishub DKI tersangka pencabulan bocah 11 tahun (Mulia/detikcom)
Pegawai Dishub DKI tersangka pencabulan bocah 11 tahun (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial RT (57) ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah SD 11 tahun. RT, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pun disanksi pemberhentian sementara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap anak buahnya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Dia mengatakan pemberhentian sementara dilakukan untuk kepentingan proses hukum atas ulah yang dilakukan RT.

"Sesuai hasil klarifikasi, di mana terhadap penetapan tersangka kepada pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke BKD karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (8/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dishub DKI juga berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat terkait penangkapan RT. Polisi juga masih memeriksa RT.

Sementara itu, untuk status kepegawaian selanjutnya, pihaknya menunggu putusan inkrah pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan," jelasnya.

ASN Dishub Cabuli Bocah

ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT ditangkap atas dugaan pencabulan bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menjerat RT dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1).

Anton mengatakan pelaku berstatus duda dan tinggal sendiri. Korban merupakan anak tetangga pelaku. Polisi mengatakan pihaknya masih mendalami ada atau tidaknya korban lain dari RT.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Jadi tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu sudah saling kenal dan tetangga, sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan," ujarnya.

Terungkapnya Kasus

Aksi bejat itu terbongkar saat korban mengeluh sakit kepada orang tuanya. Dia menuturkan korban mengeluh sakit saat membuang air kecil.

"Awal terbongkarnya, kita mendapati laporan dari orang tua korban karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil," ujarnya.

Anton mengatakan korban diduga dicabuli di rumah tersangka. Dia mengatakan pelaku beraksi saat korban meminta bantuan kepada pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.

"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan terhadap Tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya. Pada saat mendatangi ke rumah Tersangka, di situlah korban dicabuli oleh tersangka. Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ujarnya.

RT diduga melakukan aksinya selama satu tahun. Perbuatan bejat RT kepada korban diduga telah dilakukan beberapa kali.

Halaman 2 dari 2
(jbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads