Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi mengatakan RT mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000.
"Beberapa kali melakukan si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp 5.000," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam konferensi pers, Senin (8/1/2024).
Anton mengatakan pelaku meminta korban tak menceritakan aksi bejat itu kepada siapa pun. Dia mengatakan pelaku dan korban merupakan tetangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi supaya tidak melaporkan dengan iming-iming uang tersebut," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan RT pernah melakukan aksi bejatnya pada 2010, tapi kasus berakhir damai. Dia mengatakan korban saat itu juga anak-anak.
"Bahwa pelaku ini juga dulu pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang yang berbeda, namun pada saat itu didamaikan oleh para pihak. Para pihak saling berdamai dan tidak jadi tidak dilanjutkan proses hukumnya," ujarnya.
Chandra mengatakan pelaku membujuk korban agar tak menceritakan aksi bejat itu dengan dalih ucapan 'nanti opa masuk penjara lagi'. Dia mengatakan yang dimaksudkan pelaku dengan ucapan itu adalah aksi bejat yang pernah dilakukannya pada 2010. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
"Tadi ada yang menanyakan diancam atau tidak, (korban) diancam namun seperti dibujuk 'Jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini, nanti opa masuk penjara lagi'. Nah mungkin itulah yang menjadi ininya pelaku dan itu kita gali ternyata kenapa masuk penjara, pelaku belum pernah masuk penjara. Namun yang di dalam bayangan pelaku yang dimaksud 'nanti opa masuk penjara' itu adalah bahwa tersangka ini pernah melakukan hal yang sama di tahun sekitar tahun 2010. Korban di bawah umur juga," ujarnya.