Para Pemeran Film Porno di Jaksel Belum Ditahan, Siskaeee Tak Hadir

Para Pemeran Film Porno di Jaksel Belum Ditahan, Siskaeee Tak Hadir

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 21:52 WIB
Siskaeee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023) terkait keterlibatannya sebagai pemeran film porno.
Siskaeee tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah selesai melakukan serangkaian pemeriksaan kepada para pemeran film porno rumah produksi di wilayah Jakarta Selatan. Para pemeran tidak ditahan meski sudah ditetapkan jadi tersangka.

Pantauan detikcom, Senin (8/1/2024), satu per satu pemeran film porno meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mulai dari Fatra Ardianata, Melly 3GP, hingga Virly Virginia bergegas pergi dari Polda Metro Jaya.

Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan total sebanyak 9 orang menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu untuk pemeran laki-laki yang hadir dalam pemeriksaan penyidik hari ini adalah Fatra Ardianata (AFL).

Ardian mengatakan dua pemeran lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan. Yakni Siskaeee dan pemeran pria bernama Bima Prawira.

ADVERTISEMENT

"(Siskaeee) belum hadir. Sementara talent pria atas nama BP alasan sakit," kata AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi, Senin (8/1/2024).

Ancaman 10 Tahun Bui

Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Simak juga Video: 9 Tersangka Kasus Produksi Film Porno Selesai Diperiksa

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads