Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu pertimbangan hakim membebaskan Haris dan Fatia ialah frasa 'Lord' Luhut bukan merupakan penghinaan.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024). Ruangan sidang terlihat dipenuhi para pendukung Haris Azhar dan Fatia. Mereka terlihat menggunakan kaus bertuliskan 'Bebaskan Fatia-Haris'.
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia awalnya didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, jaksa menuntut Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara dan Fatia dituntut 3,5 tahun penjara. Haris Azhar kemudian menyampaikan pleidoi dan meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
Sidang kemudian berlanjut ke vonis. Hakim pun menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Hakim pun membebaskan keduanya serta merehabilitasi hak-hak Haris Azhar dan Fatia.
"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan frasa 'Lord Luhut' bukan penghinaan terhadap Luhut. Hakim mengatakan 'Lord' sudah sering digunakan dalam percakapan sehari-hari dan tak pernah ada masalah bagi Luhut.
"Menimbang bahwa perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim). Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata hakim.
Hakim menjelaskan kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris yang artinya 'Yang Mulia'. Hakim menyatakan Haris dan Fatia tidak menggunakan 'Lord' terhadap personal Luhut, melainkan jabatan Menteri dalam kabinet.
"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata Lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," papar hakim.
Hakim mengatakan pembicaraan dalam podcast Haris Azhar berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' merupakan penilaian terhadap hasil kajian cepat dari sejumlah LSM bidang lingkungan dan pertambangan. Hakim juga menyatakan perusahaan Luhut memiliki kaitan dengan perusahaan terkait tambang di Papua yang dibahas dalam podcast Haris Azhar itu.
Simak Video 'Pengunjung Sidang Riuh Kala Haris-Fatia Divonis Bebas':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)