Rafael Alun Divonis Terima Gratifikasi Rp 10 M, Begini Perhitungannya

Rafael Alun Divonis Terima Gratifikasi Rp 10 M, Begini Perhitungannya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 16:34 WIB
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta -

Hakim menyatakan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun lewat PT ARME.

Hakim ketua Suparman Nyompa mulanya menjabarkan tuntutan jaksa soal uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Dalam putusannya, hakim mengatakan Rafael hanya terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar melalui PT ARME.

"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.055.519," kata hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa sebagai yang mengendalikan PT ARME pada tahun 2002-2006, Terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum," imbuhnya.

Hakim menyatakan Rafael Alun tidak terbukti menerima gratifikasi lewat PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Hakim menyatakan Rafael hanya melakukan transaksi jual beli software di PT Cubes Consulting dan tidak ada kaitan dengan jabatannya sebagai pegawai pajak.

ADVERTISEMENT

"Jual beli tersebut adalah inti atau core business PT Cubes Consulting, jual beli software sama sekali tidak ada hubungan atau korelasi dengan kedudukan Terdakwa sebagai aparat pajak sehingga dengan adanya uang masuk dan keluar dalam rekening PT Cubes Consulting tidak dapat diambil sebagai bukti petunjuk bahwa uang dari rekening PT Cubes Consulting adalah gratifikasi terhadap Terdakwa," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan tidak ada gratifikasi dalam pembelian rumah dan jual beli melalui PT Cahaya Kalbar. Hakim menyatakan Rafael memang melakukan jual beli rumah di Srengseng, Jakarta Barat. Hakim juga menyatakan Rafael Alun tidak terbukti menerima gratifikasi dari PT Krisna Bali Internasional Cargo.

"Mengenai PT Cahaya Kalbar, menimbang bahwa penuntut umum dalam surat dakwaannya hal 10 dan surat tuntutannya menguraikan, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di perumahan Taman Kebon Jeruk blok G1 kav 112 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat," kata hakim.

"Bahwa hemat majelis hakim, dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang sah dapat mendukung jika jual beli rumah dan tanah tersebut sebagai suatu gratifikasi ataupun pemberian dari wajib pajak terhadap terdakwa selaku aparat pajak," kata hakim.

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dakwaan Gratifikasi Rafael Alun Rp 16,4 M

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar. Jika Rafael tak membayar denda, akan diganti kurungan selama 6 bulan.

Total Gratifikasi di Berkas Tuntutan

Dalam analisis yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebutkan Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek senilai Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Selain itu, jaksa mengatakan ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan sehingga, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900 sehingga jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Maka total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads