Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, putusan Rafael Alun belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa.
"Sama-sama menyatakan pikir-pikir berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," kata hakim ketua Suparman Nyompa.
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.
Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.