Polisi menangkap tiga pria di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ketiganya ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu.
"Telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menyimpan ataupun menguasai uang palsu," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archman kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (3/1/2024).
Zhia mengatakan tiga pria itu berinisial R, O, dan Z. Polisi menyita uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Dia mengatakan ada juga uang palsu dalam pecahan USD 100.
"Untuk saat ini sudah mengamankan barang bukti ada pecahan 100 dolar sejumlah 83 lembar, kemudian pecahan Rp 100 ribu 166 lembar, kemudian pecahan Rp 50 ribu sejumlah 155 lembar dengan total kurang lebih Rp 30 juta," katanya.
Zhia mengatakan polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Pihaknya bakal mencari siapa yang memproduksi uang palsu tersebut.
"Kemungkinan ada tersangka lainnya karena kami belum menemukan peralatan untuk mencetak (uang palsu) dan bahan-bahan," katanya.
Simak juga 'Saat Pria di Batam Ditangkap gegara Nekat Beli Pertalite Pakai Uang Palsu':
(haf/haf)