Pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Banten terus meningkat setiap tahun. Pelanggaran yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) di wilayah hukum pada 2023 saja mencapai 29.461 pelanggaran.
"Jumlah penindakan melalui e-TLE mengalami peningkatan pelanggaran sebanyak 29.461 pelanggaran. Dibandingkan tahun 2022, mengalami kenaikan signifikan sebanyak 16.622 (pelanggaran)," kata Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Jumat (29/12/2023).
Pada 2022, kamera e-TLE yang dipasang memang ada di tiga titik, yaitu di pintu keluar Mall of Serang (MOS), simpang empat Kebo Jahe, dan simpang empat Ciruas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, untuk mengurangi penindakan secara manual, Polda Banten, lanjutnya, menerapkan penambahan delapan titik e-TLE lain, yaitu di Cikupa, Balaraja, Landmark Cilegon, PCI Cilegon, depan Ramayana Serang, Cikande Modern, Alun-alun Rangkasbitung, dan Alun-alun Pandeglang.
Dengan penambahan e-TLE di tempat-tempat itu, Polda Banten merekam peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor. Peningkatannya cukup drastis hingga belasan ribu pelanggaran.
"Jadi ketika penambahan delapan titik tadi di 2023, terjadi peningkatan drastis (pelanggaran) dengan menggunakan mekanisme e-TLE," ujar Abdul Karim.
Dengan menggunakan e-TLE ini, jumlah penindakan pelanggaran secara manual di wilayah Banten mengalami penurunan pada 2023. Angka penindakannya hanya 3.511 penindakan atau lebih sedikit dibandingkan tahun lalu, yang mencapai penindakan tilang manual hingga 7.892 pelanggaran.
"Jadi kita sudah mencoba sudah tidak melakukan (penindakan) manual, secara pelan kita urai, kita kurangi dan kita fokus pada penggunaan e-TLE dalam (penindakan) pelanggaran," pungkasnya.
(bri/dnu)