MAKI Saran Perbaikan KPK: Cabut Revisi UU KPK, Sahkan RUU Perampasan Aset

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 31 Des 2023 07:23 WIB
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai kinerja KPK di 2023 buruk. MAKI mengatakan pangkal masalah dari menurunnya kinerja KPK bersumber pada revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019.

"KPK dan pemberantasan korupsi itu hancur faktor utamanya 50% adalah adanya revisi UU KPK, Firli Bahuri 10%," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu (30/12/2023).

Boyamin mengatakan kinerja KPK juga dianggap buruk usai banyaknya kasus-kasus besar yang belum dituntaskan seperti pencarian buron Harun Masiku. Beberapa penindakan korupsi yang dilakukan KPK dinilai hanya berkutat pada tangkapan di level yang rendah.

Meski begitu, MAKI mengatakan sumber merosotnya kinerja KPK saat ini bermula dari disahkannya revisi UU KPK pada 2019 lalu. Lewat revisi UU itu, menurutnya, independensi KPK menjadi hilang dan kini menjadi bagian dari rumpun eksekutif.

"Jadi kalau ingin pemberantasan korupsi bagus KPK harus bersama-sama pemerintah untuk sama-sama mencabut revisi UU KPK. Tanpa itu akan sulit KPK berprestasi," katanya.

Boyamin menjelaskan pencabutan revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019 akan memberikan kembali keleluasaan dan independensi KPK dalam menangani perkara korupsi. Boyamin mengatakan revisi UU KPK yang dicabut itu bisa membuka peluang kembalinya sejumlah pegawai terbaik KPK yang sempat disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Kalau tidak ada pencabutan revisi UU KPK ya nggak nendang. Kalau dicabut kan orang-orang handal yang kemarin disingkirkan dengan Tes Wawasan Kebangsaan bisa pulang ke KPK," katanya.

"Karena ini kan bersinggungan dengan pemilu kalau KPK tidak dibenahi dengan dicabutnya revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019 akan tetap babak belur. Jadi levelnya itu Pak Nawawi itu hanya level menghentikan kejatuhan KPK," sambung Boyamin.

Selain mencabut revisi UU KPK, MAKI juga mendorong RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan di 2024. Boyamin menilai UU itu bisa turut mengembalikan kinerja KPK seperti saat masih dikagumi publik.

"Ditambah pemerintah membuat UU yang mengatur perampasan aset baru itu akan pulih (kinerja KPK) mendekati masa-masa lalu," pungkas Boyamin.

Simak Video 'Top 5: Kematian Lee Sun Kyun hingga Video Propaganda Israel ke Korsel':






(ygs/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork