Menanti Calon Pimpinan KPK Pilihan Jokowi untuk Gantikan Firli

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 30 Des 2023 08:46 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kursi pimpinan KPK kosong setelah Firli Bahuri resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini Komisi III DPR menunggu surat dari Jokowi terkait pengganti Firli sebagai pimpinan KPK. Siapa yang bakal dipilih?

Untuk diketahui, KPK dipimpin oleh lima orang pimpinan yang mencakup seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat.

Pemberhentian Firli oleh Jokowi lantas menjadikan kursi pimpinan KPK kosong satu. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Presiden dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR. Calon yang dapat diajukan Presiden itu berasal dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.

Hal itu tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK seperti dilihat Jumat (29/12/2023). Berikut ini isinya:

Pasal 33

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Lalu, siapa saja calon tak terpilih yang bisa diajukan Jokowi ke DPR?

Berdasarkan catatan detikcom, ada empat nama tersisa dari calon pimpinan KPK yang tak terpilih pada 2019. Berikut ini daftar dan perolehan suaranya saat itu:

1. Sigit Danang Joyo (19 suara)
2. Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara)
3. I Nyoman Wara: 0
4. Roby Arya Brata: 0

Komisi III DPR Tunggu Surat dari Jokowi

Komisi III DPR bakal menindaklanjuti pengisian kekosongan kursi pimpinan KPK setelah Firli diberhentikan. Komisi III DPR segera mengagendakan pemilihan pimpinan KPK yang baru apabila sudah menerima surat presiden (surpres) Jokowi.

"Tentu kami akan menindaklanjuti pemberhentian Pak Firli secara resmi oleh Pak Jokowi tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih penggantinya dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (29/12).

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menjadwalkan rapat penggantian Firli secepatnya setelah mendapat surpres tersebut. Namun, kata dia, rapat itu baru akan diagendakan setelah DPR mengakhiri masa reses pada 15 Januari 2024.

"Segera setelah kami mendapatkan salinan resmi pemberhentian tersebut, kami akan mengagendakan pemilihan pimpinan KPK pengganti Pak Firli Bahuri," kata dia.

"Saat ini kami sedang reses sampai dengan pertengahan 16 Januari, proses pemilihan baru akan dimulai di masa sidang mendatang," imbuhnya.

Baca soal pemberhentian Firli di halaman berikutnya

Lihat juga Video: Jaksa Tolak Pleidoi Rafael Alun, Sidang Duplik Digelar 2 Januari 2024






(knv/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork