Panca Darmansyah (41) membunuh keempat anaknya dan menjejerkan jenazah korban di atas kasur. Setelah itu, Panca meletakkan foto keluarga dalam pigura di atas jenazah anak pertamanya, VA (6).
"Foto pigura keluarga ditaruh di atas korban pertama (anak pertama)," kata petugas kepolisian yang membacakan adegan rekonstruksi, Jumat (29/12/2023).
Rekonstruksi digelar di rumah kontrakan yang disewa Panca di Jalan Kebagusan Raya, RT 004 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Warga ramai mengerubungi area rumah kontrakan saat rekonstruksi digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat anak yang dibunuh pelaku itu berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Panca membunuh keempat anaknya itu pada Minggu (3/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Panca membunuh keempat anaknya satu per satu dengan dimulai dari yang terkecil. Keempat korban tewas dengan cara dibekap dengan tangan kosong.
Setelah membunuh, Panca lalu merekam video jasad keempat korban. Panca juga sempat tidur di samping jenazah anaknya yang pertama.
"Tidur di sebelah anaknya yang paling besar, anak pertama," kata dia.
Panca setelah itu ke kamar mandi. Dia kemudian tertidur di kamar mandi.
Jasad keempat bocah ditemukan di rumah kontrakan itu pada Rabu (6/12) sekitar pukul 14.45 WIB setelah warga curiga mencium bau menyengat. Sebelum warga mendobrak rumah kontrakan tersebut, Panca sempat meminta dibawakan minuman isotonik dan menulis pesan di laptop.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Minta Minuman Isotonik ke Tetangga
"Adegan 39, hari Rabu. Saksi membawa (minuman isotonik). Panca membuka pintu sebagian. Lalu saksi memberikan (minuman isotonik) kepada Panca. (Minuman isotonik) itu atas permintaan dari Panca ke tetangganya. Panca menerimanya dengan tanpa berbusana. Adegan 40, ambil laptop. Nulis pesan di laptop," katanya.
Kemudian, Panca kembali ke kamar mandi dan kembali melakukan upaya bunuh diri.
Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang ditemukan berjejer dalam kontrakan di Jagakarsa. Panca juga terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Panca dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Akibat ulah kejinya, Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.