Kejati Banten Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi KONI dan Video Wall DPRD

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 29 Des 2023 12:32 WIB
Foto Kajati Banten Didik Farkhan: (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan penyelidikan dua perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Banten dan pengadaan video wall di DPRD Banten. Penghentian perkara ini karena ada pengembalian kerugian ke kas negara.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan bahwa dua perkara ini dihentikan penyelidikannya. Ini juga sudah sesuai dengan Surat Edaran Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Memang ada yang kita hentikan, KONI ada kerugian Rp 400 juta sekian itu karena ketika kita melakukan penyelidikan langsung, sudah mengembalikan ke kas negara Rp 439 juta," kata Didik, di Serang, Jumat (29/12/2023).

"Memang kalau perkaranya sudah ada pengembalian, dan bukan merupakan perbuatan berlanjut bisa kita hentikan," tambahnya.

Kemudian, penghentian penyelidikan juga dilakukan dalam perkara video wall DPRD Banten. Didik mengatakan dalam perkara ini tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan ada pengembalian keuangan.

"Juga satu perkara video wall di DPRD Banten juga kita hentikan, ada dua itu perkara yang kita hentikan karena sudah ada pengembalian, kalau video tidak kita temukan perbuatan melawan hukumnya," jelasnya.

Diketahui, saat proses penyelidikan kasus hibah KONI penyelidik telah memeriksa kurang lebih 13 saksi. Penyelidikan ini terkait dengan hibah dari Pemprov Banten untuk KONI pada tahun 2022.




(bri/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork