Potensi Rugikan Negara Rp 1 T, Kasus Situ Ranca Gede Jadi Pabrik Naik Sidik

Potensi Rugikan Negara Rp 1 T, Kasus Situ Ranca Gede Jadi Pabrik Naik Sidik

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 18:02 WIB
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi (Bahtiar Rifai/detikcom)
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status penyelidikan ke penyidikan untuk perkara alih fungsi situ Ranca Gede di Serang, Banten. Situ itu beralih fungsi, termasuk kepemilikan seluas 25 hektare yang nilainya Rp 1 triliun.

Kajati Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan di situ tersebut saat ini sudah berdiri pabrik dan pengalihan tanahnya disidik oleh tim Pidsus Kejati. Situ dijadikan daratan dan tim sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi.

"Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus dan sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare Rp 1 triliun dan itu sudah naik penyidikan," kata Didik kepada wartawan di Serang, Banten, Kamis (28/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik mengatakan penyidikan kasus ini adalah bentuk upaya penyelamatan aset negara. Kejati Banten telah membentuk tim mafia tanah untuk menyelamatkan aset situ di Banten yang beralih fungsi.

Tim tersebut sudah menyelamatkan, salah satunya situ Cihuni, yang dikuasai oleh PT Cihuni Mas seluas 36 hektare. Gugatan perdata atas penyelamatan aset ini bahkan hingga PK di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

"Kita melakukan PK karena sudah inkrah. kita gandeng kementerian PUPR dan PK berhasil dimenangkan karena ada novum bahwa ada peta sejak zaman Belanda di ANRI emang sejak dulu situ, alhamdulillah hakim agung PK dikabulkan, mereka melawan lagi PK kedua, sekali lagi alhamdulillah kita menang lagi dan Situ Cihuni bisa kembali," katanya.

Untuk perkara Situ Ranca Gede, Didik melanjutkan, situ itu diklaim sebagai tanah warisan. Pemilik lahan menganggap bahwa itu bukan situ tapi hanya genangan air.

"Sudah beberapa kita mintai keterangan, kok nggak cepet, ini ngurai satu-satu, karena dulu terbit HGB, 16 HGB dan katanya dulu petani penggarap kita periksa," jelasnya.

(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads