Kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan memasuki babak baru. Terkini, polisi menetapkan 11 orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sebelas tersangka itu merupakan talent atau pemeran di film porno tersebut. Di antaranya adalah selebgram Siskaeee, Melly 3GP, dan Virly Virginia.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas 5 tersangka yang merupakan kru film porno ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kelima kru film itu kini tengah menanti persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka adalah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser; laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan; laki-laki AIS sebagai sebagai editor; laki-laki AT sebagai sound engineering, dan wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Kelima tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejati DKI setelah berkas kelimanya dinyatakan lengkap (P-21) pada 28 November 2023. Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada 29 November 2023.
"Sudah dilakukan tahap II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, keempat orang tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu orang tersangka perempuan di kirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/12).
Kasus produksi film porno ini menyeret sejumlah artis dan selebgram, salah satunya Siskaeee yang berperan dalam film porno tersebut. Kini, Siskaeee dkk telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
![]() |
Sejumlah selebgram yang berperan dalam film porno tersebut juga telah diperiksa polisi. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka kompak mengaku merasa dijebak oleh sutradara.
Salah satunya,Virli Virginia. Virly Virginia mengaku tak tahu jika film yang diperankannya itu merupakan film porno.
"Memang saya merasa dijebak, karena di sini saya juga sebenarnya nggak tahu kalau itu bakal ada web dewasa," kata Virly beberapa waktu lalu.
Sama halnya dengan Virly Virginia, Siskaeee yang diperiksa belakangan mengaku tidak tahu adanya adegan panas dalam film garapan sutradara I tersebut. Siskaeee mengaku dirinya hanya ditawari main film bertema religi.
"(Adegan syur) tidak tahu, di script tidak ada, tidak tahu akan ada adegan syur atau dewasa yang lagi-lagi karena waktu kita adegan," kata Siskaeee di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9).
Baca fakta-fakta Siskaeee dkk ditetapkan tersangka kasus film porno, di halaman selanjutnya....
Siskaeee dkk Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus film porno produksi Jaksel tersebut. 11 Tersangka itu di antaranya adalah Siskaeee, Melly 3GP, dan Virly Virginia.
"Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12).
Berikut daftar 11 tersangka yang disampaikan Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya:
![]() |
2 Tersangka pemeran laki-laki:
- Tersangka AFL
- Tersangka BP
9 Tersangka pemeran perempuan:
- Tersangka Siskaeee atau FCNS alias S
- Tersangka Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M
- Tersangka Virly Virginia atau VV
- Tersangka Putri Lestari alias Jessica atau PPL
- Tersangka Caca Novita atau CN alias NL
- Tersangka Zafira Sun atau ZS
- Tersangka ALP alias AB
- Tersangka SNA
- Tersangka Arella Bellus atau ALP alias AB
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....
Siskaeee dkk Terancam 10 Tahun Penjara
Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12).
Bunyi Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
![]() |
Bunyi Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Siskaeee dkk Diperiksa 8 Januari
Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Siskaeee dkk sebagai tersangka kasus film porno di Jakarta Selatan. Siskaeee dkk akan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," kata Ade Safri.