Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Indra Charismiadji. Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan pihak Indra ataupun kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
"Kalau misalkan mereka mengajukan suatu proses penangguhan penahanan silakan saja, tapi proses penegakan hukum itu tetap berjalan, apakah yang diajukan suatu proses penahanan atau pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan kepada tahanan kota atau tahanan rutan pasti kita akan pertimbangkan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam rekaman video yang diterima, Kamis (28/12/2023).
Ketut mengatakan menurutnya pihak tersangka boleh saja mengajukan penangguhan penahanan. Meski permohonan penangguhan penahanan telah diajukan, Ketut mengatakan proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya tim jaksa penuntut umum akan menilai atau mempertimbangkan apakah permohonan penangguhan penahanan itu akan dikabulkan atau tidak.
"Saya kira kan tidak ada masalah, dalam proses hukum itu penangguhan penahanan, termasuk pengalihan penahanan dari penahanan rutan, penahanan kota, penahanan rumah, itu hal yang biasa, jadi silakan diajukan sesuai dengan proses hukum, nanti akan dipelajari dan dipertimbangkan oleh tim penuntut umum apakah layak atau tidak orang tersebut diberikan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Indra Charismiadji. Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya menyatakan akan menunda kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 selesai, tapi saat ini Kejaksaan malah menangkap Indra yang merupakan Jubir Timnas AMIN.
"Informasinya kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan, sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik," ujar Ari di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Ari berjanji pihaknya akan kooperatif dalam menjalani kasus ini. Dia juga menyerahkan kepada kejaksaan terkait proses hukumnya.
(yld/imk)