Timnas AMIN Harap Permohonan Penangguhan Indra Charismiadji Dikabulkan

Timnas AMIN Harap Permohonan Penangguhan Indra Charismiadji Dikabulkan

Kurniawan Fadillah - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 15:59 WIB
Ketum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir berbincang dengan Kapten Timnas AMIN M Syaugi di Markas Timnas AMIN, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Foto Ari Yusuf Amir: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Indra Charismiadji. Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya menyatakan akan menunda kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 selesai, namun saat ini Kejaksaan malah menangkap Indra yang merupakan Jubir Timnas AMIN.

"Informasinya kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan, sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik," ujar Ari di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Ari berjanji pihaknya akan kooperatif dalam menjalani kasus ini. Dia juga menyerahkan kepada kejaksaan terkait proses hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kooperatif, karena ini proses penegakan hukum kita harus hargai proses itu, cuma kita punya hak untuk komplain kenapa harus ditahan karena penahanan. Itu kan hak subjektifnya penyidik, dan itu ada bisa perlu, bisa juga tidak. Proses hukum mungkin saja berlanjut, tapi penahanan apa perlu dilakukan atau tidak," katanya.

Selain itu, Ari juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penahanan Indra. Ari menyinggung soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya untuk menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai.

"Ya itu yang kita pertanyakan itu kan sudah disampaikan oleh jaksa agung pada waktu itu, jadi semua caleg, capres, cawapres, yang semua masuk dalam kontestasi, kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye. Ini ada apa? Kasusnya sederhana, simple, kecil, tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung seperti itu, itu yang kita sesalkan," kata Ari.

Diketahui, Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang.

(zap/gbr)



Hide Ads