Melly 3GP dan Virly Virginia dkk Juga Ditetapkan Jadi Tersangka Film Porno

Melly 3GP dan Virly Virginia dkk Juga Ditetapkan Jadi Tersangka Film Porno

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 16:55 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka baru terkait kasus film porno produksi Jakarta Selatan. Selain Siskaeee, selebgram lainnya, seperti Melly 3GP dan Virly Virginia, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, 11 dari 13 saksi ditetapkan sebagai tersangka.

"Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira atau BP dan Fatra Ardianata atau AFL.

ADVERTISEMENT

"Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Ade Safri mengatakan penyidik telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (27/12). Selanjutnya penyidik akan memeriksa para pemeran film porno dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," tuturnya.

5 Tersangka Kru Menunggu Diadili

Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus film porno di Jaksel dinyatakan telah lengkap. Jaksa saat ini tengah menyiapkan berkas dakwaan bagi lima tersangka.

"Berkas perkara a quo pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023, sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (14/12).

Ade Safri mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pelimpahan tahap II, yakni berkas perkara dan kelima tersangka kru film kepada kejaksaan. Artinya, mereka akan segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

"Sudah dilakukan tahap II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, keempat orang tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu orang tersangka perempuan di kirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan," ujarnya.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads