Keppres Pemberhentian Firli Disiapkan dan Diserahkan ke Jokowi Malam Ini

Keppres Pemberhentian Firli Disiapkan dan Diserahkan ke Jokowi Malam Ini

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 16:16 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun setelah menjalani pemeriksaan 11 jam.
Firli Bahuri setelah diperiksa polisi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mempersiapkan draf Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari KPK. Draf itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam ini.

"Saat ini, rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke presiden malam ini, setelah presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Ari mengatakan rancangan Keppres disiapkan setelah Kemensetneg menerima surat pengunduran diri Firli pada 23 Desember 2023. Dia mengatakan Firli mengirim surat untuk mengundurkan diri dari Ketua dan pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait 'Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK' diterima pada Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 (sore hari)," ucapnya.

Ari juga mengatakan surat Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang berisi petikan putusan sanksi etik berat terhadap Firli Bahuri telah diterima oleh Kemensetneg. Surat itu diterima kemarin.

ADVERTISEMENT

"Pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif)," katanya.

Sebagai informasi, Firli mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirim Firli ke Jokowi pada Senin (18/12).

Namun pada Jumat (22/12), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi. Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli pun merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg.

Pada Rabu (27/12), Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Hasilnya, Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan alasan Dewas meminta Firli mundur meskipun sebelumnya Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi. Albertina meminta publik tak menilai sanksi Dewas KPK untuk Firli itu antiklimaks.

"Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32 memang, bisa mengajukan pengunduran diri. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi ini dua hal yang berbeda," kata Albertina Ho usai putusan sidang etik Firli di kantor Dewas KPK hari ini.

"Jadi jangan dipikir 'wah antiklimaks, dia kan sudah mengundurkan diri'," tambahnya.

Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Firli dinyatakan melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat.

(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads