Bantah Firli Bahuri, Kapolda Metro Tegaskan Tak Pernah Bertemu SYL

Bantah Firli Bahuri, Kapolda Metro Tegaskan Tak Pernah Bertemu SYL

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 15:41 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjawab tudingan kubu Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan. Karyoto menegaskan tidak pernah bertemu dengan SYL.

Hal tersebut disampaikan Karyoto dalam rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Kamis (28/12/2023). Karyoto mulanya menjawab pertanyaan terkait beberapa kasus mandek di Polda Metro Jaya. Karyoto lalu berbicara soal tudingan kubu Firli mengenai pertemuannya dengan SYL.

"Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, Pak Dirkrimsus saksi ya. Saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo," kata Karyoto di lokasi, Kamis (28/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karyoto bercerita dirinya juga dituduh membocorkan informasi. Karyoto menyebut berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya harus dibuktikan.

"Saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi. Ya silakan-silakan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tuduhan Kubu Firli

Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyebut SYL membuat laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK. Menurutnya, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan upaya SYL menghambat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya yang dibacakan pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jakarta Selatan.

"Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya," tambahnya.

Ian mengatakan SYL membuat pengaduan setelah mendapat petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia mengatakan hal itu berdasarkan informasi yang diperoleh Firli dari berbagai sumber.

"Bahwa patut diduga, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pemohon dari berbagai sumber, upaya dari Saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen Pol Karyoto," ucapnya.

Pada pada 9 Oktober 2023, katanya, dibuatlah laporan polisi model A tertanda Direskrimsus Polda Metro Jaya. Pada hari yang sama, kata Ian, termohon menerbitkan surat perintah penyidikan.

"Bahwa pada tanggal yang sama dengan dibuatnya Laporan Polisi tersebut, yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023," ucapnya.

Ian menilai penyidikan yang dilakukan polisi tidak sah. Jadi, kata dia, penetapan tersangka Filri juga tidak sah.

"Bahwa atas dasar tindakan penyidikan yang secara hukum tidak sah tersebut, pada tanggal 22 November 2023 menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, yang tentu saja karena penetapan tersangka tersebut melalui suatu proses penyidikan yang tidak sah serta tidak memenuhi ketentuan mengenai adanya 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka penetapan Tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," tuturnya.

Simak Video 'Sederet Pelanggaran Etik Firli Bahuri Berujung Disanksi Berat Dewas KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads